Permenkes Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemberian Beasiswa Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan

https://assets-a2.kompasiana.com/statics/crawl/555dd1a90423bd41578b4567.jpeg?t=o&v=760

Kali ini Kementerian Kesehatan menyediakan beasiswa bagi tenaga kesehatan setelah pasca penugasan khusus. Penugasan khusus meliputi penempatan dokter pasca internship, residen senior, pasca pendidikan spesialis dengan ikatan dinas, dan tenaga kesehatan lainnya. Tenaga kesehatan dalam hal ini yang dimaksud adalah salah satunya tenaga kesehatan yang mendukung Program  Nusantara Sehat. Beasiswa ini diberikan sebagai wujud penghargaan kepada tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan pengabdiannya dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, keterampilan, serta sikap dan kepribadian serta profesionalitas tenaga kesehatan yang telah menyelesaikan penugasan khusus. Pada regulasi tersebut khusus membahas bagi tenaga kesehatan pasca program Nusantara sehat seperti mulai dari tahap pendaftaran, seleksi, penetapan penerima beasiswa, pelaksanaan pendidikan, serta monitoring dan evaluasi.

DOWNLOAD

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet