Term Of Reference

SEMINAR NASIONAL KEBIJAKAN KESEHATAN
“Peran Mahasiswa Indonesia  Menuju Universal Health Coverage 2019” 


 PENDAHULUAN

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada di Indonesia yaitu lembaga asuransi jaminan kesehatan PT. Askes Indonesia menjadi BPJS Kesehatan dan lembaga jaminan sosial ketenaga kerjaan PT. Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada awal 2014, PT Askes menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 2015 giliran PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS berkantor pusat di Jakarta, dan bisa memiliki kantor perwakilan di tingkat provinsi serta kantor cabang di tingkat kabupaten kota.

Dalam Pembukaan UUD 1945, disebutkan bahwa tujuan nasional bangsa Indonesia adalah memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, serta keadilan sosial. Untuk mencapai tujuan nasional tersebut, maka dilakukan upaya pembangunan yang berkesinambungan yang merupakan rangkaian pembangunan yang menyeluruh, terarah, dan terpadu, termasuk di dalamnya adalah pembangunan kesehatan.

Pembangunan bidang kesehatan merupakan wujud tanggungjawab negara sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H dan pasal 34. Kemudian disusunlah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23/1992 tentang Kesehatan. Karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan, tuntutan dan kebutuhan hukum masyarakat,diganti dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36/2009 tentang Kesehatan. Yang didalamnya ditegaskan bahwa setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumberdaya di bidang kesehatan dan memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Sebaliknya setiap orang juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.

Cakupan kepesertaan dan tingkat kolektabilitas iuran, masih menjadi masalah yang dihadapi dalam pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selama tiga tahun berjalan. Permasalahan cakupan kepesertaan terutama pada kelompok sektor informal, seperti Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Salah satu faktor penyebab masalah cakupan kepesertaan adalah Minimnya sosialisasi terkait Jaminan kesehatan nasional di tingkat masyarakat bawah sehingga menyebabkan banyaknya masyarakat yang tidak mengetahui program jaminan kesehatan nasional itu seperti apa dan apa manfaatnya. Hal ini bisa dilihat dari kepesertaan jaminan kesehatan nasional yang masih banyak tidak mendaftarkan diri sebagai peserta jaminan kesehatan nasional terutama dari sektor informal yang sampai sekarang baru mencapai 19.439.613 peserta. Sosialisasi terkait BPJS Kesehatan menjadi hal yang penting agar program tersebut bisa berhasil dan dirasakan masyarakat luas. Sosialisasi seharusnya harus dilakukan sampai ke tingkat desa hingga RT/RW. Jika ini dilakukan, tentu kejadian pemalsuan kartu BPJS Kesehatan bisa diminimalisir.

 

  TUJUAN KEGIATAN

Kegiatan Seminar Nasional Kebiajakan Kesehatan ini bertujuan:

  1. Untuk mencari dan merumuskan solusi terbaik terhadap krisis bangsa dari berbagai pendekatan kesehatan.
  2. Untuk membangun jaringan dan sinergitas antar kaum intelektual yang concern di bidang kesehatan.
  3. Untuk mensosialisasikan jaminan kesehatan nasional pada mahasiswa pascasarjana se-DIY.

 

  SASARAN KEGIATAN

Mahasiswa Pascasarjana se-DIY beserta 14 perwakilan setiap daerah dan 50 DPP HMPI.

 

  TEMPAT DAN WAKTU

Jadwal pelaksanaan kegiatan Seminar Nasional Kebijakan Kesehatan:

Hari            : Kamis
Waktu         : 16 Maret 2017, Pukul 07.30-12.30 WIB
Tempat       : Auditorium Fakultas Kedokteran UGM

Pukul   Agenda Pembicara  
07.30-08.00 Registrasi -  
     
       
08.00-08.30 Pembukaan    
  - Sambutan Kabid Kesehatan Sabran., SKM  
  - Sambutan Ketua Umum  
  Andi Fajar Asti, M.Pd.,M.Sc  
   
    HMP Indonesia  
       
         
08.30-09.00 Keynote Speaker Rektor Universitas Gadjah Mada  
Prof. Ir. Dwikorita Karnawati, M.Sc.,Ph.D.  
       
         
      Bupati Kulon Progo  
      dr. H. Hasto Wardoyo, sp.OG(K)  
         
  Seminar Kebijakan Kesehatan Dirut BPJS Kesehatan:  
09.00-11.00 Prof. Dr. dr. Fachmi Idris., M.Kes, AAAK  
Nasional  
     
         
      Pusat Kebijakan & Manajemen Kesehatan:  
      Dr. dr. Andreasta Meliala., DPH., M.Kes., MAS  
       
11.00-12.00 Tanya Jawab Moderator  
         
      Dr. Mubasysyir Hasanbasri.,MA  
  Pembagian Cinderamata Andi Fajar Asti, M.Pd.,M.Sc.  
12.00-12.15 Sabran, S.KM  
Penutup  
  Moammad Andriadi Karim, S.KM  
       
       
12.15-12.30 Penutup MC  
         

  DESKRIPSI / KONSEP ACARA

Acara seminar nasional kebijakan kesehatan menyajikan tiga materi yang saling berkaitan untuk memberikan informasi dan pengetahuan kepada peserta tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Adapun tiga materi yang ada adalah : 

    1. Sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dan BPJS menuju Indonesia sehat oleh dr.H. Hasto Wardoyo,Sp.OG(K) selaku Bupati Kulon Progo, DIY.
    2. Peran BPJS Kesehatan dalam meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat oleh Prof. Dr. dr. Fachmi Idris., M.Kes, AAAK selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan
    3. Peran Strategis perguruan tinggi dalam rangka pencapaian keanggotaan BPJS Kesehatan menuju capaian tahun 2019 oleh Dr. dr. Andreasta Meliala., DPH., M.Kes., MAS dari pihak Pusat Kebijakan Manajemen Kesehatan UGM.

  Informasi dan Pendaftaran

Pendaftaran peserta dapat dilakukan online melalui website Manajemen Pembiayaan Kesehatan www.manajemen-pembiayaankesehatan.net. Klik link berikut ini http://hmpindonesia.or.id/rakornas-1-yogyakarta/.

Contact Person:

Sabran
Mobile WA: +6285294045454
Email: This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet