Cara Pengobatan THT Pakai BPJS Kesehatan, Lengkap dengan Kriterianya

Jakarta - BPJS Kesehatan merupakan salah satu fasilitas yang diberikan pemerintah untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pengobatan. Tentunya, untuk mendapatkan manfaat fasilitas ini peserta wajib membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Namun, masih banyak yang belum tahu terkait penyakit-penyakit apa saja yang ditanggung atau tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Contohnya adalah penyakit terkait telinga, hidung, dan tenggorokan atau THT.

Aturan tentang layanan BPJS Kesehatan terkait THT.

Pengobatan THT merupakan salah satu pengobatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Untuk mendapatkan fasilitas ini, peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Salah satunya yaitu membayar dan melunasi iuran bulanan.

 

Selain itu, peserta pun wajib mengetahui kriteria mengenai pemeriksaan THT yang telah ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Jangan sampai peserta melakukan komplain ke rumah Faskes (fasilitas kesehatan) padahal memang pelayanan tersebut tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kriteria THT yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Hampir seluruh jenis penyakit ditanggung oleh BPJS Kesehatan, akan tetapi ada kriteria dan ketentuan mengenai sebuah penyakit dan jenis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan tersebut.

Untuk penyakit THT, jenis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah:

1. Adanya benda asing yang terdapat di dalam bronkus, tenggorokan ataupun trakea.
2. Adanya abses pada area kepala leher dan THT.
3. Terdapat benda asing yang masuk di bagian hidung dan telinga.
4. Adanya gangguan disfagia.
5. Adanya gangguan otalgiaakut.
6. Terjadinya Obstruksi jalan nafas atas grade II/III/IV Jackson.
7. Pasien terkena paresefasialis akut.
8. Terjadinya syok yang diakibatkan kelainan pada area THT.
9. Terjadinya gangguan vertigo yang berat.
10. Terjadi trauma akut pada area THT, kepala dan leher.
11. Terjadi pendarahan di area THT.
12. Pasien terserang penyakit tuli mendadak.

Jika petugas medis telah melakukan pemeriksaan dan penyakit THT Anda tergolong di antaranya, maka Anda berhak mendapatkan pertanggungan oleh BPJS Kesehatan.

Prosedur Perawatan THT dengan Menggunakan BPJS Kesehatan

Prosedur perawatan penyakit THT sebenarnya sama dengan prosedur perawatan penyakit pada umumnya dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Mulai dari tahap pertama yaitu memastikan bahwa Anda telah terdaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan dan memiliki status keanggotaan BPJS Kesehatan yang aktif.

Jika keanggotaan Anda aktif, maka Anda dapat langsung menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan. Jika tidak, maka Anda harus melunasi utang atau mendaftarkan diri terlebih dahulu.

Setelah Anda melunasi utang, jika Anda harus menjalankan rawat inap di dalam 45 hari setelah kartu Anda kembali aktif, maka Anda akan dikenakan denda rawat inap.

Setelah memastikan bahwa status Anda aktif, Anda dapat mengunjungi Faskes Tingkat 1 atau yang biasa disebut FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama). FKTP ini bisa beragam mulai dari Puskesmas, Poliklinik, Dokter Pribadi atau Rumah sakit kategori D.

Anda pun dapat mengunjungi FKTP yang sesuai dengan yang tertera di kartu keanggotaan Anda.

Pada umumnya, sesampainya Anda di faskes yang dituju, Anda akan diminta untuk menunjukkan kartu keanggotaan BPJS Kesehatan dan melakukan registrasi.

Setelah pendaftaran selesai, maka silakan mengantre untuk menunggu panggilan untuk menuju ruang dokter untuk dilakukan pemeriksaan.

Dokter akan melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan Anda dan apakah dapat ditangani di puskesmas yang bersangkutan.

Pada kasus ini, maka akan diperiksa apakah fasilitas kesehatan dan tenaga medis yang dibutuhkan untuk penyakit THT mendukung.

Apabila di faskes 1 tidak memiliki dokter khusus THT atau peralatan kesehatan yang mendukung pemeriksaan dan perawatan THT, maka faskes tersebut dapat membuat surat rujukan ke puskesmas lain atau faskes tingkat berikutnya yang memiliki dokter khusus menangani THT atau fasilitas medis yang tepat.

Surat rujukan ini dikeluarkan bukan atas permintaan pasien. Surat rujukan dibuat atas dasar pemeriksaan kesehatan peserta, dan indikasi atas para pekerja medis.

Jika indikasi penyakit dapat ditangani oleh petugas medis di faskes awal, maka petugas tidak akan membuat surat rujukan untuk ke rumah sakit, dan sebaliknya.

Jika Anda mendapatkan surat rujukan, maka kunjungi Faskes Tingkat 2 yang dicantumkan pada surat rujukan.

Persiapkan dokumen yang diperlukan, seperti:

1. Surat rujukan asli (yang sudah diberikan stempel) dan fotokopi 2 lembar
2. Kartu BPJS Kesehatan asli dan fotokopi 2 lembar
3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP (Kartu Tanda Penduduk), masing-masing 2 lembar.
4. Setelah mempersiapkan seluruh dokumen, Anda dapat langsung melakukan registrasi di Faskes tingkat 2. Kemudian, silakan Anda menuju loket BPJS untuk mendapatkan SEP (Surat Eligibilitas Peserta).

Setelah tahap ini selesai, Anda hanya perlu mengulang tahapan layaknya ketika berada di Faskes Tingkat 1.

Hasil pemeriksaan oleh petugas medis, biasanya akan dilengkapi dengan resep obat. Resep ini Anda tebus di bagian apotek dengan membawa berkas:

1. SEP warna merah dan fotokopi 2 lembar
2. Resep asli dan fotokopi 2 lembar
3. Fotokopi KTP 1 lembar

Jika pengobatan Anda memerlukan pemeriksaan penunjang seperti transfusi darah, radiologi atau tes laboratorium, maka dokter akan menuliskan surat pengantar untuk pemeriksaan tersebut.

Di sini, Anda harus memastikan bahwa surat pengantar tersebut telah mendapatkan legalitas BPJS.

Tergantung dari ketersediaan, fasilitas kesehatan ini dapat berada di dalam rumah sakit atau di luar rumah sakit. Anda dapat menuju lokasi yang sesuai dengan surat pengantar.

Seluruh biaya yang diperlukan hingga tahap pengobatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Hal yang Harus Diperhatikan Mengenai Surat Rujukan BPJS Kesehatan

Saat ini, hampir seluruh Faskes (fasilitas kesehatan) mulai dari poliklinik, puskesmas, RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) hingga RSCM (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo) Jakarta telah bergabung dan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Dengan luasnya cakupan BPJS Kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan memiliki peluang dan jaminan kesehatan yang menyeluruh.

Jika Faskes Tingkat 1 tidak memiliki pengobatan yang peserta BPJS perlukan, maka Anda akan dirujuk ke Faskes Tingkat 2 dan seterusnya hingga RSCM.

Walaupun begitu jangan sekali-kali menentukan tempat rujukan Anda sendiri. Dokter dapat memberikan kode APS (Atas Pilihan Sendiri) yang mana jika ada kode tersebut, Anda harus menanggung biaya pengobatan Anda secara pribadi dan bukan oleh BPJS Kesehatan.

(fdl/fdl)

Berita Tekait

Policy Paper