Kelas BPJS Dihapus, Sistem Rujukan akan Dipangkas?

Solopos.com, SOLO — Pemerintah disebut menghapus aturan kelas 1,2,3 dalam BPJS Kesehatan per Januari 2022 lalu. Peserta BPJS Kesehatan hanya akan menerima fasilitas kelas standar yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Meskipun begitu, tetap akan ada ketentuan kelas standar yang diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Muttaqien beberapa waktu lalu mengatakan, kelas rawat inap (KRI) JKN akan memiliki dua kelas standar. Dua jenis kamar tersebut akan diberi nama kelas standar A dan kelas standar B.

Muttaqien menjelaskan, kelas standar A diperuntukkan bagi Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN), yang juga tercatat sebagai pekerja penerima upah (PPU) Sementara untuk kelas standar B diperuntukkan bagi peserta Non-PBI JKN, yang sebagaimana diketahui sebagai peserta mandiri.

Nantinya, kelas standar A akan ditempati oleh 6 pasien. Sedangkan kelas standar B memiliki 4 tempat tidur per ruangan.

Mengutip pemberitaan Bisnis pada Minggu (12/12/2021), Dewan Jaminan Sosial Nasional atau DJSN disebutkan tengah membahas kemungkinan besaran iuran kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan di kisaran Rp50.000 hingga Rp75.000.

Kabar itu disampaikan oleh Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menanggapi rencana penerapan rawat inap kelas standar bagi peserta BPJS Kesehatan secara bertahap tahun depan.

“Iuran akan diturunkan nanti  dihitung ulang, kira-kira dari Rp50.000 sampai Rp75.000 yang saya dengar dari dewan jaminan sosial,” kata Timboel melalui sambungan telepon waktu itu.

Kendari relatif rendah, Timboel meminta peserta BPJS Kesehatan kelas tiga saat ini tidak diarahkan untuk membayar iuran dengan besaran di antara Rp50.000 hingga Rp75.000 tersebut.

“Tetapi dimasukan ke penerima bantuan iuran atau PBI sehingga tetap menjadi peserta kalau dipaksakan ke Rp50.000 sampai Rp75.000 itu susah,” kata dia.

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti berencana memangkas sistem rujukan berjenjang seiring dengan rencana implementasi kelas rawat inap standar atau KRIS secara bertahap pada tahun ini.

Langkah itu diambil untuk mengoptimalkan layanan kesehatan kepada peserta BPJS Kesehatan menyusul program KRIS dalam kerangka jaminan kesehatan nasional (JKN) tersebut.

“Rujukan berjenjang itu harus kita perbaiki jangan sampai terlalu banyak itu bisa kita kurangi sehingga pasien lebih enak begitu,” kata Ghufron saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Selasa (25/1/2022).

Komitmen itu, kata Ghufron, mesti didukung dengan penyesuaian tarif INA CBGs untuk menopang kinerja fasilitas layanan kesehatan di tengah masyarakat. “Lalu untuk penyesuaian tarif bagaimana rumah sakit itu tidak terlalu rendah sehingga tidak berbuat fraud,” kata dia.

Menurutnya, kepentingan peserta BPJS Kesehatan tidak dapat dikurangi selepas implementasi KRIS secara bertahap ke depannya. Dia mengakui pelayanan kepada peserta BPJS Kesehatan selama ini terbatas akibat minimnya fasilitas kesehatan di rumah sakit.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menargetkan implementasi standardisasi kelas rawat inap akan dilakukan secara bertahap mulai tahun ini. Sampai saat ini pemangku kepentingan terkait masih melakukan simulasi-simulasi terkait rencana penerapan standardisasi kelas rawat inap tersebut.

Berita Tekait

Policy Paper