16.000 Peserta BPJS Kesehatan di Kutim Dinonaktifkan, Begini Cara untuk Aktifkan Kembali Kartu PBI

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - BPJS Kesehatan melakukan penonaktifan data kepesertaan untuk segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).

Penonaktifan kepesertaan tersebut dengan indikasi meninggal, ganda dan mampu atau berubah segmentasi kepesertaan terhitung mulai tanggal 1 oktober 2021.

Keputusan ini berdasarkan adanya SK Menteri Sosial Nomor : 92/Huk/2021 Tentang Penetapan Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan tahun 2021.

Kepala BPJS Kesehatan Kutim, Ika Irawati mengatakan bahwa peserta PBI JK ini adalah peserta yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu.

"Bagi peserta fakir miskin atau tidak mampu akan dibayarkan oleh pemerintah yang berasal dari alokasi APBN atau pemerintah pusat," ujarnya.

Lebih lanjut Ika Irawati menjelaskan bahwa penonaktifan peserta di Kutim berjumlah lumayan banyak sekitar 16.000 per tanggal 1 Oktober 2021.

Namun, apabila di lapangan nantinya ditemukan tidak sesuai dengan indikasi yang dinonaktifkan, maka kepesertaan tersebut dapat direaktivasi kembali.

Reaktivasi atau pengaktifan kembali dengan persyaratan bahwa ditemukan peserta memang layak dan membutuhkan pelayanan Kesehatan.

“Dapat diaktifkan kembali sesuai regulasi Permensos Nomor 21 tahun 2019 pasal 8 yang berbunyi PBI-JK yang dihapuskan paling lambat 6 (enam) bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan," ucapnya.

Selain itu, apabila kasus reaktivasi banyak terjadi, BPJS Kesehatan telah menyiapkan pelayanan non tatap muka bagi peserta yang ingin mengurus.

Berita Tekait

Policy Paper