Ini kata BPJS Watch soal dampak Inpres no 2 tahun 2021 bagi peserta BPJamsostek

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 25 Maret 2021 lalu mendapatkan tanggapan dari BPJS Watch Timboel Situmorang. Kehadiran Inpres ini, menurutnya sangat baik mengingat implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan belum optimal melindungi seluruh pekerja Indoensia. 

Tiga dimensi persoalnan jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu kepesertaan, pelayanan, dan investasi harus bisa dicarikan solusinya agar seluruh pekerja Indonesia memang benar-benar terlindungi secara paripurna. Dengan jaminan sosial ketenagakerjaan yang berkualitas maka pekerja kita akan sejahtera, terlindungi pada saat bekerja maupun paska bekerja.

“Membaca Inpres ini, saya menilai, titik berat Inpres hanya pada masalah kepesertaan saja yaitu meningkatkan jumlah kepesertaan yang ada saat ini dari kepesertaan pekerja formal swasta dan BUMN," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (3/5).

"Pekerja bukan penerima upah (pekerja mandiri), Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan pekerja jasa konstruksi, serta meningkatkan cakupan kepesertaan lainnya dengan didukung proses diseminasi, kampanye dan sosialisasi tentang jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran dan pembayaran iuran, didukung penyediaan data dari kementerian atau lembaga, termasuk bersinergi dengan data perpajakan, serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum,” bebernya.

Perluasan cakupan kepesertaan baru ini, lanjut dia, tentunya sangat mendukung peningkatan jumlah kepesertaan di BPJamsostek dan juga mendukung implementasi prinsip gotong royong di Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Sehingga dapat meningkatkan manfaat dan keberlangsungan program jaminan sosial ketenagakerjaan akan semakin baik lagi. 

Menurut BPS di Februari 2021 ada 137 juta angkatan kerja kita dengan potensi kepesertaan di BPJamsostek sebanyak 90 juta pekerja. Ini menjadi tantangan bagi semua Kementerian/Lembaga untuk memastikan 90 juta pekerja kita benar-benar sudah terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Timboel berharap, Inpres No. 2 Tahun 2021 dilaksanakan dengan baik oleh seluruh kementerian dan lembaga yang ditunjuk sehingga seluruh pekerja kita dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. “Saya kira Inpres no. 2 Tahun 2021 tidak boleh bernasib sama dengan Inpres No. 8 tahun 2017. Menko PMK yang ditugaskan melakukan koordinasi, singkronisasi dan pengendalian pelaksanaan Inpres No. 2 Tahun 2021 harus benar-benar melaksanakan tugasnya,” papar dia.

Sebagai informasi, Inpres ini dikhususkan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.  

Dalam Inpres tersebut ada 26 kementerian atau lembaga yang diinstruksikan mendukung Inpres ini. Yaitu mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan tugas khusus kepada Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Berita Tekait

Policy Paper