BPJS Watch ingatkan antisipasi masalah yang timbul akibat kelas standar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan kelas standar untuk penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Nantinya peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tak lagi terbagi pada kelas I, II, dan III seperti saat ini. Kelas perawatan akan terbagi menjadi dua yakni kelas untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kelas non PBI.

Penetapan kelas standar tersebut dinilai akan menimbulkan berbagai potensi masalah. Oleh karena itu BPJS Watch mendorong langkah antisipasi harus disiapkan baik dalam sisi suplai mau pun permintaan.

Peleburan kelas pada kamar perawatan tersebut diharapkan tidak mengurangi kamar yang ada di fasilitas kesehatan. Sehingga daya tampung tidak berkurang mengingat jumlah yang terus bertambah. "Jangan sampai ruang perawatan yang disediakan dalam kelas standar mengurangi ruang yang digunakan untuk peserta BPJS," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (21/3).

Timboel menegaskan bahwa ke depan, jumlah peserta BPJS Kesehatan akan bertambah. Penambahan peserta juga akan meningkatkan utilitas dari kamar perawatan.

Selain itu, pemerintah juga harus memperhitungkan pendanaan rumah sakit. Berubahnya standar kamar perawatan membuat rumah sakit harus menyiapkan kamar perawatan baru.

BPJS Kesehatan juga harus mengantisipasi adanya perubahan iuran BPJS Kesehatan. Timboel menyebut kemungkinan iuran terkait kelas standar akan ditetapkan di atas Rp 42.000 per orang yang merupakan iuran bagi peserta kelas III saat ini. "Itu akan memberatkan kelas III yang saat ini jumlahnya 20 juta orang," terang Timboel.

Meski begitu saat ini besaran iuran masih belum ditentukan oleh pemerintah. Timboel bilang masih ada pula opsi tidak adanya perubahan iuran dengan mengedepankan fungsi gotong royong dari BPJS Kesehatan.

Berita Tekait

Policy Paper