Perluas Cakupan Peserta JKN, Ini Strategi BPJS Kesehatan

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan mengungkapkan beberapa strategi mereka untuk mencoba memperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam konferensi pers peluncuran Program BPJS Kesehatan Mendengar pada Senin (8/3/2021), pemerintah mengungkapkan bahwa tahun 2024, target kepesertaan JKN di Indonesia  mencapai 98 persen.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, yang pertama mereka lakukan adalah mendengar usulan-usulan dari para pemangku kepentingan.

"Tetapi yang ada di pikiran kami, para direksi dan juga duta BPJS, serta juga dari Dewas (Dewan Pengawas), adalah bagaimana inovasi terhadap pendanaan BPJS Kesehatan," kata Ali Ghufron Mukti di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta.

Ali Ghufron mengatakan, BPJS Kesehatan ingin agar sektor informal yaitu Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) bisa meningkat. "Kami juga berharap yang dibiayai non-APBN itu bisa meningkat, salah satunya adalah dengan crowdfunding, kita upayakan untuk bisa meningkat."

Edukasi Publik

Selain itu, Ali Ghufron juga mengharapkan dukungan dari Duta BPJS Kesehatan terhadap program JKN-KIS.

"Demikian juga kami akan bekerja sama dengan filantropis, demikian juga dengan katakanlah Baznas dan sebagainya, untuk bisa memperkuat kepesertaan itu," kata mantan Wakil Menteri Kesehatan tersebut.

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Konsorsium Riset dan Inovasi COVID-19 Kemenristek/BRIN ini juga mengingatkan, edukasi publik juga penting untuk dilakukan.

"Jangan sampai uang dibelanjakan untuk yang menyebabkan sakit, contohnya seperti rokok. Lebih bagus uang dibelanjakan untuk menjaga kesehatan," ujarnya.

"Selain itu tentu kami akan bekerja sama dengan bank dan dengan berbagai macam jenis pendekatan lain, untuk meningkatkan kepesertaan ini."

Ia juga mengatakan akan mempermudah cara pembayaran dengan melakukan inovasi menggunakan teknologi, seperti menggunakan ponsel. "Nanti bisa kerja sama dengan provider dan lain sebagainya."

Berita Tekait

Policy Paper