BPJS Kesehatan Surplus Rp18 T Usai Kenaikan Iuran JKN

Jakarta, CNN Indonesia -- BPJS Kesehatan membukukan surplus arus kas sebesar Rp18,74 triliun sepanjang 2020. Kondisi ini berbanding terbalik dengan tahun-tahun sebelumnya yang selalu tercatat defisit.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris menuturkan kenaikan iuran pada 2020 menjadi salah satu faktor yang membuat keuangan BPJS Kesehatan surplus. Menurutnya, iuran peserta saat ini membuat keuangan menjadi BPJS Kesehatan lebih kuat.

"Salah satu faktor utama adalah penyesuaian iuran, ini akan lebih sustainable (berkelanjutan) saat iuran disesuaikan," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2).

Kenaikan iuran ini tertuang dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berdasarkan beleid itu, iuran kepesertaan mandiri kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu per peserta.

Lalu, iuran mandiri kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu per peserta per bulan. Kemudian, iuran Mandiri kelas III naik dari Rp25.500 per peserta per bulan menjadi Rp35 ribu per peserta per bulan.

Fahmi juga mengungkap kinerja yang positif sepanjang 2020 membuat seluruh klaim bisa dibayarkan sepanjang tahun lalu. Berdasarkan catatannya, tak ada klaim gagal bayar pada tahun lalu.

Ini berbeda dengan kondisi 2019 lalu, di mana terdapat klaim gagal bayar sebesar Rp15,51 triliun. Klaim gagal bayar itu baru dilunasi BPJS Kesehatan pada 2020.

"Pada 2019 sebetulnya ada gagal bayar Rp15,51 triliun, pada 2020 semua gagal bayar itu termasuk tagihan 2020 sejak Juli tidak ada lagi gagal bayar. Jadi yang diselesaikan BPJS Kesehatan itu bersih," kata Fahmi.

Selain itu, surplus BPJS Kesehatan membuat aset bersih mendekati tingkat kesehatan keuangan sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 87 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Kesehatan.

"Aset bersih minimal mencukupi 1,5 bulan estimasi pembayaran klaim," terang Fahmi.

Meski begitu, aset bersih BPJS Kesehatan tercatat masih terkontraksi. Tepatnya, aset bersih lembaga tersebut tercatat minus 6,36 triliun pada 2020. Dari sisi peserta, Fahmi menyatakan jumlahnya per Desember 2020 sebanyak 222.461.906 orang.

Jika dirinci, peserta penerima bantuan iuran (PBI) sebanyak 132.767.161 orang, pekerja penerima upah (PPU) sebanyak 55.146.917 orang, pekerja bukan penerima upah (PBPU) sebanyak 30.436.484 orang, dan bukan pekerja (BP) sebanyak 4.111.344 orang.

Sementara, terdapat 2.507 rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan pada 2020. Jumlahnya naik dari posisi 2016 yang sebanyak 2.068 rumah sakit.

Fahmi menambahkan terdapat tagihan sebesar Rp20,78 triliun yang dikembalikan ke fasilitas kesehatan pada 2016-2020. Hal ini karena tagihan tersebut tidak sesuai ketentuan.

Berita Tekait

Policy Paper