Tingkatkan Kualitas Layanan Faskes, BPJS Kesehatan Gandeng Kemenkes Kembangkan Telemedicine

KOMPAS.com – Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Pelayanan Primer Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan Ari Dwi Aryani mengatakan, pihaknya dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) saat ini tengah melakukan pengembangan telemedicine.

“Telemedicine menyediakan terapi dan mengeluarkan resep, program ini berbeda dengan konsultasi dokter tanpa tatap muka,” ujar Ari, Rabu (16/12/2020).

Saat ini, lanjut dia, program telemedicine sedang dilakukan uji coba pada lima wilayah di Indonesia

Sebagai informasi, telemedicine atau konsultasi online didefinisikan oleh American Academy of Family Physicians (AAFP) sebagai praktik penggunaan teknologi untuk memberikan pelayanan kesehatan secara jarak jauh.

Ari mengungkapkan, sejak awal BPJS Kesehatan telah menetapkan komitmen layanan baik di fasilitas kesehatan ( faskes) maupun pelayanan administrasi dan informasi kepesertaan.

Khusus di lingkup Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) diantaranya, menerapkan kemudahan konsultasi dokter tanpa tatap muka melalui aplikasi Mobile JKN dan faskes antrean online di 15.394 FKTP.

Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga melakukan optimalisasi pelaksanaan program promotif dan preventif. Dari mulai melakukan screening riwayat kesehatan melalui aplikasi Mobile JKN dan senam program pengelolaan penyakit kronis (Prolanis) secara daring.

Dengan Prolanis, BPJS Kesehatan turut mengoptimalkan pemantauan terhadap pasien penyakit kronis.

“Kami akan memberikan insentif kepada FKTP apabila melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” jelas Ari, seperti dalam keterangan tertulisnya yang Kompas.com terima.

Beberapa indikator bantu faskes penuhi komitmen

Pada kesempatan yang sama, Asisten Deputi Bidang Manajemen Faskes Rujukan BPJS Kesehatan Unting Patri Wicaksono mengungkapkan, beberapa indikator dimasukkan ke dalam perjanjian kerja sama agar faskes dapat memenuhi komitmen peningkatan kualitas layanan.

Indikator tersebut adalah, ketersediaan display tempat tidur yang terhubung dengan Aplicares dan tidak adanya pengaduan peserta terkait iuran biaya, diskriminasi pelayanan, serta kuota kamar perawatan.

“Sampai Oktober 2020, secara nasional capaian kepatuhan faskes terhadap perjanjian kerja sama mencapai 88,3 persen,” jelas Unting.

Sementara itu, ketersediaan layanan antrean elektronik untuk kepastian waktu layanan per 1 Desember 2020, sudah mencapai 2.071 rs atau 94 persen. 

Begitu pula dengan rumah sakit (rs), juga harus melakukan update rutin ketersediaan tempat tidur serta angka rujuk balik.

Tercatat, sebanyak 650 rs sudah terintegrasi dengan aplikasi Mobile JKN. Sementara itu, 2.082 rs atau 95 persen sudah memiliki display ketersediaan tempat tidur dan rawatan yang terhubung dengan Aplicares.

Bahkan, sudah ada 883 rs dengan display tindakan operasi yang dikembangkan oleh manajemen rumah sakit.

Display tempat tidur dan tindakan operasi juga secara bertahap telah diintegrasikan di Mobile JKN.

“Pada awal sebelum pandemi Covid-19, kami sempat menerapkan skema fingerprint untuk simplifikasi peserta dalam menjalani tindakan cuci darah. Namun, untuk meminimalisir penyebaran virus ini kami tunda,” ucap Unting.

Akan tetapi, lanjut dia, pihaknya tetap memberikan kemudahan dalam hal proses rujukan, sehingga pasien pasien tak repot lagi mengulang dalam kepengurusan pembuatan surat rujukan dari FKTP.

Upaya peningkatan layanan dinilai sudah baik

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai, upaya bersama yang dilakukan seluruh pelaku Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sudah baik.

Adapun perbaikan yang berkesinambungan menunjukan komitmen adanya penyesuaian iuran yang akan berdampak pada kualitas layanan.

“Jadi, pelayanan kesehatan berbasis teknologi informasi harus dioptimalkan. Saya menyoroti, BPJS Kesehatan sudah tinggal lepas landas dan siap melakukan hal tersebut apalagi di era pandemi,” jelas Pambagio.

Momentum ini, kata Pambagio, juga harus dimanfaatkan agar masyarakat atau peserta JKN-KIS makin terbiasa menggunakan layanan tersebut.

Selain itu, peningkatan kualitas layanan berbasis digital juga akan memudahkan dalam hal monitoring dan evaluasi.

Terkait penyesuaian iuran JKN-KIS, Pambagio mengatakan, dampaknya untuk program ini sudah tidak ada beban utang klaim jatuh tempo ke faskes.

Berbagai upaya yang dilakukan BPJS Kesehatan sendiri merupakan bagian dari peningkatan pelayanan pasca penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan bersama dengan pemangku kepentingan terkait terus menindaklanjuti komitmen ini.

Tujuannya agar implementasi Program JKN-KIS dapat berkesinambungan dan manfaatnya makin dirasakan oleh peserta.

Khususnya dalam perbaikan layanan faskes. BPJS Kesehatan terus meningkatkan inovasi untuk kemudahan layanan, transparansi informasi, serta mutu layanan kesehatan.

Berita Tekait

Policy Paper