Iuran BPJS Kesehatan Naik Tahun 2021

PR DEPOK - Pemerintah memberikan bantuan iuran untuk masyarakat pemilik BPJS Kesehatan.

Bantuan tersebut dalam bentuk subsidi iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Tahun 2021, pemerintah tetap memberikan subsidi untuk iuran BPJS Kesehatan.

Namun ada penyesuaian besaran subsidi, diketahui bahwa pemerintah Indonesia menurunkan besaran subsidinya di tahun 2021 nanti.

Penurunan subsidi pemerintah untuk BPJS Kesehatan berlaku pada peserta mandiri di 3 kelas yang berbeda.

Artinya, di tahun 2021 iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas 3 naik mengalami kenaikan.

Kenaikan harga iuran tersebut sudah disepakati dan disesuaikan dengan Perpres No. 64 Tahun 2020, seperti dilansir Portal Jember dari berbagai sumber terkait.

Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya pemerintah memberikan bantuan iuran Rp16.500 per orang setiap bulan.

Sehingga masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp25.000 setiap bulannya.

Pada tahun 2021, pemerintah hanya memberikan bantuan sebesar Rp7.000 kepada setiap peserta BPJS Kesehatan.

Sehingga, masing-masing peserta BPJS Kesehatan diharuskan membayar iuran sebesar Rp35.000 setiap bulannya.

Kesimpulannya, peserta BPJS Kesehatan mengalami kenaikan pembayaran dana iuran sebesar RP9.500.

Secara umum, Perpres No. 64 Tahun 2020 menerangkan bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan dibagi menjadi 3 kelompok kelas.

Sebagaimana diberitakan Portal Jember pada artikel 'Sudah Tahu Belum? Tahun 2021 Iuran BPJS Kesehatan Mengalami Kenaikan, Simak Infonya', berikut ini daftar biaya BPJS Kesehatan tiap kelas.

Selengkapnya >>

Berita Tekait

Policy Paper