BPJS Kesehatan Pastikan Tak Tanggung Biaya Rapid dan Swab Test

IANYAR – Saat wabah Covid-19 melanda hingga akhir 2020 ini, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak membiayai rapid maupun swab tes. 

Hal itu diungkapkan oleh Deputi Monitoring BPJS Kesehatan Bali, NTT, NTB, Nyoman Wiwik Yuliadewi. Selain rapid dan swab, memang ada beberapa hal yang tidak dijamin.

“Untuk Covid ini tergolong bencana,” ujar Nyoman Wiwik. Dia mengaku, selama pandemi Covid, seluruh biaya rapid dan swab menjadi tanggungan pemerintah.

“Pemerintah menjamin selama Covid,” jelasnya. Selain Covid-19, beberapa hal juga tidak ditanggung BPJS. 

Di antaranya kecelakaan lalu lintas. “Karena kecelakaan lalu lintas sudah ditanggung oleh Jasa Raharja,” bebernya. 

Selain itu, kontrasepsi tidak ditanggung karena sudah dicover oleh BKKBN. “Hobi yang membahayakan dan bunuh diri juga tidak ditanggung,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Bali Timur yang juga mewilayahi Gianyar, Endang Triana Simanjuntak menambahkan, pelayanan rapid tes dibayarkan oleh pemerintah. 

“Kalau dia bagian dari pemerintah, maka pelayanan dibayarkan oleh pemerintah,” papar Endang Triana.

Untuk mengikuti rapid tes, kata Endang, masyarakat bisa mengikuti rapid ke sentra-sentra rapid yang disediakan oleh pemerintah. 

“Tinggal nanti masyarakat itu ke sentra yang ada. Contoh di Klungkung itu ada di GOR Sweca Pura,” ungkapnya.

Permasalahan yang sering terjadi, pasien yang masuk rumah sakit, harus di-rapid dulu sebelum diambil tindakan. Rapid inilah yang kadang jadi dilema di rumah sakit. 

“Kalau memang bagian dari rumah sakit, sampaikan saja. Itu mestinya ditanggung pemerintah. Kalau sifatnya screening, itu mestinya pemerintah,” tegasnya. 

Pihaknya meminta pasien maupun masyarakat menyampaikan hal tersebut kepada BPJS Kesehatan.

“Nanti kalau ditemukan (rapid bayar di RS, red) sampaikan saja ke rumah sakitnya. Kami sudah sampaikan ke Dinas Kesehatan, harusnya itu bagian dari survailance-nya Dinas,” pungkasnya. 

Berita Tekait

Policy Paper