Total Rp62 M Klaim Biaya Pasien Corona 31 RS di Makassar

KABAR.NEWS, Makassar - BPJS Kesehatan Cabang Makassar mencatat setidaknya ada 31 rumah sakit yang telah mengajukan klaim pembayaran terkait Covid-19 per 20 Juli 2020. Total klaim 31 rumah sakit tersebut sekitar Rp62 miliar.

"Tapi ini masih akan melalui proses verifikasi terlebih dahulu," ujar Kepala BPJS Kesehatan Makassar Greisthy Borotoding, di Makassar, Rabu (29/7/2020).

Greisthy menjelaskan, proses verifikasi yang dilakukan pihaknya sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19)

"Untuk proses verifikasi kami sudah mengikuti SLA yang tercantum dalam kepmenkes 238, yaitu maksimal tujuh hari sejak klaim dikirimkan ke kemenkes tembusan BPJS Kesehatan untuk diverifikasi," ujar Greisthy.

Dia mengklaim proses verifikasi yang dilakukan pihaknya tidak pernah melewati batas waktu tersebut. "Sampai dengan saat ini kami tidak pernah melewati SLA sesuai kepmenkes," katanya.

Disetujui atau tidaknya hasil verifikasi tersebut, kata Greisthy, menjadi kewenangan Kemenkes. Hasil tersebut juga tidak sepenuhnya menjadi rujukan kementerian.

"Kami hanya melakukan verifikasi saja. Hasilnya juga tidak sepenuhnya jadi rujukan karena acuan kita dalam melakukan verifikasi adalah keputusan menteri kesehatan. Ada juga yang belum bisa kami putuskan sehingga perlu pertimbangan dari kementrian kesehatan," tuturnya.

Namun, BPJS Kesehatan Cabang Makassar belum bisa memberikan data terkait berapa jumlah rumah sakit yang telah lolos maupun tidak dalam proses verifikasi tersebut.

Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Makassar, Kharis Hidayatullah mengatakan bahwa pihaknya hanya ditugaskan untuk memverifikasi saja bukan untuk melakukan pembayaran.

"Jikalau klaim yang diajukan sudah memenuhi petunjuk teknis tersebut maka kementerian kesehatan akan membayarkan klaim ke RS. Namun apabila klaim RS  belum memenuhi petunjuk teknis tersebut, maka BPJS Kesehatan akan melaporkan ke Kemenkes untuk dibahas persetujuannya," jelas Kharis.

Kharis menegaskan hasil verifikasi yang dilakukan pihaknya belum menjadi hasil akhir. Kewenangan sepenuhnya berada ditangan kementerian.

"Makanya data hasil verifikasi dari BPJS Kesehatan belum bisa kami share karena bukan merupakan data pasti. Nanti setelah sampai di kementerian masih akan dilakukan koreksi lagi," imbuhnya.

Berita Tekait

Policy Paper