BPJS Kesehatan & Jasa Raharja Perkuat Sinergi Penanganan Korban Laka Lantas, Ini Cara Ajukan Klaim

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja terus meningkatkan kualitas layanan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama dalam penanganan dan penjaminan bagi korban kecelakaan.

Untuk itu, BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh bersama PT Jasa Raharja (Persero) Aceh menyelenggarakan pertemuan dan diskusi mengenai Ketentuan Pelaksanaan Penjaminan Kasus Kecelakaan Lalu Lintas pada Peserta JKN yang diikuti oleh seluruh Wakil Direktur Pelayanan dan Penanggung Jawab Asuransi Rumah Sakit se-Kabupaten Aceh Besar dan Kota Sabang, Senin (20/7/2020).

Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Rujukan BPJS Kesehatan Banda Aceh, Cut Novarita dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Kamis (23/7/2020), mengatakan, sebelumnya semua proses penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan secara manual.

Namun, setelah bersinergi maka proses penanganan kecelakaan lalu lintas dilakukan dengan aplikasi alias by system, yaitu melalui Aplikasi Vclaim-Vidi yang ada di BPJS Kesehatan dengan database korporasi PT Jasa Raharja, sehingga dengan segera dapat diketahui penanggung untuk perawatan pasien tersebut.

Ia menegaskan, kepada rumah sakit agar dapat melakukan pengentrian data dugaan kecelakaan pada saat pasien masuk rumah sakit diaplikasi Vclaim yang memuat informasi korban, informasi kecelakaan, dan informasi rumah sakit, dan petugas administrasi. “Fasilitas kesehatan yang tidak memilih status kecelakaan pada aplikasi Vclaim, maka klaim dikembalikan ke fasilitas kesehatan,” ujarnya.

Cut Novarita menambahkan, terhadap kecelakaan lalu lintas, bagi peserta adanya kewajiban untuk membuat laporan polisi yang akan menjadi dasar PT Jasa Raharja untuk menjawab kecelakaan tersebut tunggal ataupun ganda, sehingga memberikan gambaran utuh mengenai beban biaya yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh stakeholder sesuai dengan kapasitas dan ranahnya masing-masing, seperti BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, ASABRI, Taspen, bahkan PT Jasa Raharja.

Cut juga mengungkapkan, selama ini memang koordinasi antar lembaga terkait sudah berjalan dengan baik. Namun, diharapkan dengan pertemuan tersebut semakin dapat dioptimalkan kembali untuk meningkatkan kualitas dan kepastian dalam pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, perwakilan dari PT Jasa Raharja Cabang Aceh, Martha menyampaikan, masih ada beberapa rumah sakit yang melakukan kesalahan entri dan terlambat melakukan pengentrian ke dalam aplikasi Vclaim sehingga akan berakibat dalam keterlambatan pembayaran klaim.

"Kami mengimbau kepada seluruh petugas rumah sakit agar tertib administrasi sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur serta kami juga siap membantu melalui petugas Jasa Raharja yang ada di daerah jika ada kendala yang dihadapi dalam proses pengklaiman," imbaunya.(*)

Berita Tekait

Policy Paper