Pemerintah Subsidi Iuran Peserta Kelas III BPJS Kesehatan Rp 3 T

Jakarta - Pemerintah mensubsidi Rp 3 triliun untuk peserta kelas III mandiri BPJS Kesehatan. Anggaran subsidi ini masuk dalam dana cadangan pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN), khususnya pada klaster kesehatan.

Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan anggaran tersebut untuk meringankan iuran BPJS Kesehatan yang ditanggung oleh kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) kelas 3 mandiri.

"Ini di luar PBI, subsidi bagi PBPU kelas III itu sekitar Rp 3 triliun, kelas III PBPU dan BP mandiri, ini program baru yang ada di Perpres 64 dan di Perpres 72," kata Kunta dalam acara Tanya BKF via virtual, Jumat (3/7/2020).

Iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II resmi naik pada awal Juli tahun ini. Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sedangkan untuk kelas III mandiri baru naik tahun depan.

Para peserta kelas III mandiri BPJS Kesehatan yang berasal dari kelompok PBPU dan BP saat ini hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 per bulan per jiwa atau mendapat subsidi Rp 16.500 dari pemerintah. Jika tidak disubsidi maka iurannya sebesar Rp 42.000 per bulan per jiwa.

Pada tahun depan, pemerintah kembali memberikan subsidi iuran kepada peserta kelas III mandiri hanya saja besarannya Rp 7.000 sehingga masing-masing peserta membayar Rp 35.000 per bulan per jiwa.

Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020:
- kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150.000 per orang per bulan, naik 85,18%
- kelas II menjadi Rp 100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%.
- kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan (tahun depan jadi Rp 35.000)

Perlu diketahui, pada program PEN pemerintah mengalokasikan anggaran kesehatan sebesar Rp 87,55 triliun. Total anggaran tersebut disalurkan lagi untuk belanja penanganan COVID-19 sebesar Rp 65,80 triliun, insentif tenaga medis Rp 5,90 triliun, santunan kematian Rp 0,30 triliun, bantuan iuran JKN Rp 3,00 triliun, gugus tugas COVID-19 Rp 3,50 triliun, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan Rp 9,05 triliun.

Berita Tekait

Policy Paper