214.259 Peserta BPJS Kesehatan DKI Turun Kelas Imbas Kenaikan Iuran dan PHK

AKURAT.CO BPJS Kesehatan mengungkapkan bahwa sebanyak 214 ribu lebih Peserta JKN kategori Bukan Penerima Upah (PBPU) di wilayah Jakarta telah mengajukan turun kelas.

Ini sebagai dampak dari kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah per 1 Juli 2020 lalu. Dan sebagian besar juga karena dampak adanya gelombang PHK.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi BPJS Kesehatan wilayah Jabodetabek, Anurman Huda saat melaksanakan jumpa pers di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

"Jumlah peserta yang beralih kelas akibat regulasi terbaru terkait iuran sebanyak 214.259 orang. Mereka mengajukan beralih (turun) kelas," ujar Anurman.

Untuk rinciannya sebanyak 32.771 orang pindah dari kelas I ke kelas II, 51.681 orang pindah dari kelas I ke kelas III, dan sebanyak 129.807 orang pindah dari kelas II ke kelas III.

"Saya tekankan tidak ada perbedaan dalam pelayanan kesehatan pada Kelas I, Kelas II dan Kelas III," tambahnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan untuk para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi Covid-19 diminta mengajukan perpindahan kelas maksimal sebelum 30 hari.

"Sejak 30 hari pekerja terkena hubungan industrial PHK bisa turun ke kelas III, jangan lewat dari itu," tuturnya.

Sementara yang ber-KTP DKI Jakarta bisa melapor ke pemerintah daerah agar iurannya bisa ditanggung selama terkena PHK.

"Yang cukup riskan adalah pekerja terkena PHK di Jabodetabek yang tidak ber-KTP DKI," lanjutnya. 

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengadakan program super praktis pada 22 Mei - 31 Agustus 2020 berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Dengan program ini masyarakat peserta BPJS Kesehatan dapat turun kelas tanpa harus menunggu 1 tahun Kepesertaan ataupun tanggal satu di bulan berikutnya. []

Berita Tekait

Policy Paper