Berapa Tarif BPJS Kesehatan Setelah Ada Putusan MA?

Jakarta - Per tanggal 1 April 2020 iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih normal. Belum mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran.

Hingga saat ini masih banyak masyarakat khususnya peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja (BP) alias peserta kelas mandiri yang membayar iuran dengan tarif yang dibatalkan oleh MA.

BPJS Kesehatan mengungkapkan besaran iuran kepesertaan yang harus dibayar sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Hal itu menyusul Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judicial review Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf menyatakan pembatalan kenaikan iuran hanya terjadi pada kelas mandiri atau peserta bukan penerima upah (PBPU) atau bukan pekerja.

"Kan Perpres 75 Tahun 2019, khusus segmen PBPU atau mandiri dibatalkan MA. Jadi akan kembali ke angka besaran sebelum Perpres 75 Tahun 2019," kata Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Sedangkan untuk peserta penerima bantuan iuran (PBI), Iqbal mengaku akan tetap sebesar RP 42.000 per bulan per orang. Perlu diketahui PBI ini merupakan peserta yang iurannya mendapat bantuan dari pemerintah.

Iuran yang dibatalkan oleh MA tertuang pada pasal 34 yang berbunyi:

Iuran yang dibatalkan oleh MA tertuang pada pasal 34 yang berbunyi:

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp 42.000,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

b. Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2O2O.

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

Iqbal meminta para peserta tidak khawatir mengenai transaksi tersebut. Pasalnya pihak BPJS Kesehatan telah mencatat kelebihan pembayaran iuran tersebut.

"Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri," kata Iqbal saat dihubungi detikcom, Jakarta, Senin (6/4/2020).

Iqbal menyebut pihaknya akan mengembalikan kelebihan pembayaran iuran para peserta usai adanya peraturan presiden (Perpres) baru yang diterbitkan oleh pemerintah.

"Akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah. Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," jelasnya.

Adapun proses pembayaran iuran ke tarif semula tidak berlaku otomatis. MA memberikan waktu 90 hari kedepan kepada pemerintah untuk melaksanakan putusan itu atau tidak.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi. Pasal 8 ayat 1 dan 2 menyatakan:

1. Panitera Mahkamah Agung mencantumkan petikan putusan dalam Berita Negara dan dipublikasikan atas biaya negara.
2. Dalam hal 90 (sembilan puluh) hari setelah putusan Mahkamah Agung tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan peraturan perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum, peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Nah, dengan peraturan MA di atas, pembatalan kenaikan iuran BPJS tidak bisa serta-merta. Baru menjadi otomatis berlaku setelah 90 hari ke depan. Itu pun setelah Presiden menerima putusan tersebut.

Berita Tekait

Policy Paper