Biaya Pasien Corona Dibayarkan Pemerintah Lewat BPJS Kesehatan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memastikan akan menanggung seluruh biaya pengobatan pasien positif corona atau Covid-19 melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan anggaran pembiayaan pasien corona akan bersumber dari dana APBN dan APBD, yang akan disalurkan lewat Kementerian Kesehatan.

“Sebab, Covid-19 tidak masuk dalam biaya yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan dari iuran,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers online di Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020. 

Hal yang sama disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. Ia memastikan pemerintah membayar penanganan pasien corona yang dirawat di rumah sakit, dan pembayarannya akan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

"Untuk pembiayaan penanganan (pasien) Covid-19 yang dirawat di RS, nanti akan di-handle BPJS Kesehatan," kata Muhadjir melalui rilis kemarin.

Meski demikian, Muhadjir menyebut, dana yang digunakan untuk membayar rumah sakit tak bersumber dari BPJS Kesehatan atau dana Jaminan Sosial (DJS). Dana tersebut berasal dari dana tambahan baru dari APBN dan APBD.

Sri Mulyani menjelaskan teknis pembayaran biaya pasien corona oleh BPJS Kesehatan. Pertama, pemerintah akan melihat apakah pasien yang dirawat di rumah sakit merupakan peserta BPJS Kesehatan atau bukan. Jika tidak, BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap pasien non-peserta yang akan ditanggung tersebut. Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil untuk memberi kepastian bagi rumah sakit yang kini merawat pasien positif corona.

Dalam aturan yang ada, BPJS Kesehatan memang tidak bisa langsung menanggung pasien virus corona dari iuran. Untuk itu, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Fachmi Idris Kesehatan sebelumnya bahkan mengusulkan perlu ada diskresi khusus dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi, agar pihaknya bisa menanggung pasien Corona.Diskresi itu perlu agar Pasal 52 huruf O dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan bisa diterobos. Sebab, pasal inilah yang memuat aturan bahwa BPJS Kesehatan dilarang menjamin pelayanan akibat wabah, seperti virus corona atau Covid-19.

"Hal itu (diskresi) cukup dengan Instruksi Presiden atau Perpres khusus, yang memberi kewenangan pada BPJS Kesehatan untuk menalangi pendanaan pelayanan kesehatan untuk pasien Covid-19," kata Fachmi dalam keterangan resmi yang diterima Tempo di Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020.

Berita Tekait

Policy Paper