Seminar dan Workshop:

Stakeholders JKN dan Kemampuan Lobbying dalam proses kebijakan: Dimana peran Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Perhimpunan Profesi

Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan
Fakultas Kedokteran Universitas Gadjah Mada

TOR

  PENGANTAR

 

Tahun ke 4 kebijakan Jaminan Kesehatan berlangsung merupakan periode alamiah untuk melakukan evaluasi kebijakan. Pengalaman selama 3 tahun ini telah banyak memberikan pelajaran bagi bangsa Indonesia. Dalam pelaksanaannya, pelajaran yang dapat dilihat adalah sering terjadinya ketidakk sepakatan antara rumahsakit sebagai pemberi pelayanan, tenaga kesehatan sebagai pelaku pelaksanaan dan BPJS. Dipandang dari sisi pemberi pelayanan, ketidak sepakatan ini kemudian secara re-aktif dilakukan berbagai komunikasi yang bersifat memadamkan kebakaran, bukan antisipatif. Diskusi dan Workshop ini mencoba membahas penggunaan lobby yang lebih bersifat prospektif.

Secara definisi lobbying adalah:
The act of attempting to influence business and government leaders to create legislation or conduct an activity that will help a particular organization (business www.dictionary.com)

Lobbying (atau 'lobby') dapat dilakukan oleh perorangan atau kelompok-kelompok lobby. Lobbying dilakukan oleh lobbyist yang digambarkan sebagai berikut:

  • A person who tries to influence legislation on behalf of a special interest;
  • A lobbyist is someone hired by a business or a cause to persuade legislators to support that business or cause.

  TUJUAN

  1. Membahas makna lobby dalam proses pengambilan kebijakan.
  2. Mengamati situasi lobby dalam monitoring dan evaluasi JKN di Indonesia.
  3. Membahas sikap dan strategi Asosiasi RS dan Profesi dalam lobbying kebijakan JKN

  PESERTA

Peserta kegiatan ini adalah:

  1. Anggota Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN
  2. Peneliti, Praktisi, dan Akademisi

  AGENDA

Diskusi ini akan diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Februari 2017; pukul 13:00 – 15.00 WIB; bertempat di Ruang Leadership, Gedung IKM Lama lantai 3 Fakultas Kedokteran, Universitas Gadjah Mada. Bapak/ Ibu/ Sdr yang tidak dapat hadir secara tatap muka dapat tetap mengikusi diskusi webinar melalui link Registrasi berikut:

https://attendee.gotowebinar.com/register/5309645384864078595 

Arsip diskusi Community of Practice Pembiayaan Kesehatan dan JKN dapat diakses selengkapnya melalui http://www.kebijakankesehatanindonesia.net/  dan http://manajemen-pembiayaankesehatan.net/ 


PEMATERI

  • Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D
  • Shita Dewi, PhD

PEMBAHAS

  • Pengurus PERSI
  • Pengurus Asosiasi FKTP
  • Pengurus IDI

  SUSUNAN ACARA

Waktu Materi Pemateri/ Pembahas
13:00-13:10 Pembukaan Moderator
13:10-13:40 Sesi : Stakeholders JKN dan Kemampuan Lobbying dalam proses kebijakan

Prof. dr. Laksono Trisnantoro, M.Sc., Ph.D

MATERI

13:40-14:00 Sesi 2: Lobby dalam monitoring dan evaluasi JKN di Indonesia

Shita Dewi, PhD

MATERI

14:00-14:20 Pembahas I Pengurus Persi
14:20-14:40 Pembahas II Pengurus Asosiasi  FKTP
14:40-15:00 Pembahas III Pengurus IDI
15:00-15:30 Diskusi/tanya-jawab Pemateri/ Pembahas
15:30 Kesimpulan /Penutup Moderator

Reportase

Seminar hari ini dilatarbelakangi sering terjadi ketidaksepakatan antara pemberi pelayanan, tenaga kesehatan, dan BPJS Kesehatan. Pengantar kegiatan yang menjadi salah satu bagian monev JKN 2017 kali ini memandang bahwa ketidaksepakatan tersebut cenderung masih ditindaklanjuti secara reaktif, bukan antisipatif. Prof. Laksono turut menegaskan pentingnya lobbying dalam program JKN yang telah memasuki tahun keempat. Menurut Laksono, secara alami tidak ada undang-undang yang sempurna sehingga evaluasi dan monitoring kebijakan penting dilakukan.

Prof. Laksono menjelaskan bahwa alur dari hasil studi evaluasi kebijakan tidak dapat terpisahkan dari proses kebijakan yang meliputi : penetapan agenda, evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan, dan perumusan kebijakan. Produk hukum apa yang perlu diubah membutuhkan model evidence based policy making. Sejauh mana asosiasi fasilitas kesehatan dan perhimpunan profesi telah dilibatkan? Untuk memahami peran tersebut, Laksono juga menekankan perlu diperhatikannya masing-masing posisi berdasarkan tingkat interest dan power. Tidak dilakukannya skema lobby yang sistematis menjadi salah satu situasi yang patut diperhatikan sampai saat ini. Untuk melaksanakan strategi asosiasi dan perhimpunan dalam lobbying perlu adanya tim lobbying yang handal dalam memahami isi dan memiliki skill terkait teknik-teknik lobbying.

Komunikasi yang Persuasif adalah Kata Kunci

Sesi berikutnya dilanjutkan oleh paparan materi dari Shita Listyadewi, PhD mengenai lobby dan advokasi serta peranannya dalam program JKN. Shita menekankan bahwa kata kunci utamanya adalah komunikasi yang persuasif. Pertanyaannya, dimana peran lobby dan advokasi dalam monitoring (fokus ke proses) dan evaluasi (fokus ke hasil)? Menurut Shita, hasil evaluasi kebijakan untuk lobbying dan advokasi dapat berupa perbaikan untuk agenda setting (untuk isu konseptual), perbaikan formulasi kebijakan, atau perbaikan yang arahnya lebih ke implementasi. Cara lobbying yang proaktif dapat dilakukan secara langsung, tidak langsung (pihak perantara), terbuka, atau bahkan tertutup.

Perhimpunan Profesi adalah Koalisi Potensial dalam Lobby dan Advokasi

Shita menjelaskan bahwa komunikasi yang persuasif memerlukan kriteria utama seperti : jelas, benar, dan konkret, lengkap, ringkas, meyakinkan, kontekstual, berani, hati-hati, sopan. Sulitnya untuk menemukan seseorang dengan seluruh kemampuan tersebut, maka konsep koalisi menjadi solusi yang diutarakan oleh Shita untuk dipertimbangkan. Koalisi akan efektif jika masalah yang diusung memiliki manfaat bagi anggotanya, terstruktur, dan komitmen untuk berbagi informasi. Jaringan kerja advokasi yang diupayakan setidaknya memenuhi unit kerja pendukung, unit kerja basis, dan unit kerja garis depan. Shita menyatakan bahwa bukan hanya media, namun perhimpunan profesi, asosiasi faskes, perguruan tinggi, asosiasi dinkes juga merupakan koalisi potensial yang dapat dilibatkan. Dalam melakukan advokasi, hal-hal lain yang perlu diperhatikan menurut Shita antara lain : target advokasi, isu yang dikembangkan, strategi koalisi, memahami arus advokasi, dan perlu adanya mitra yang kompeten.

Bagaimana Lobby di Indonesia ?

Sebagai pembahas pertama yang sekaligus politis salah satu fraksi, Ir. Heri Akhmadi, MA kembali mempertegas bahwa lobbying memang harus dilakukan di setiap tahapan siklus kebijakan. Kelemahannya selama ini, lembaga dari pelaksana lobbying yang belum diatur secara kuat. Belum adanya kelompok lobbying yang spesifik terkait program JKN menjadi tantangan tersendiri di Indonesia. Terkait dengan media lobbying, adanya high level policy discussion juga dapat menjadi bagian dari teknik lobbying secara independen. Odang Bachtiar sebagai pembahas kedua juga menambahkan bahwa data untuk mendukung model evidence based policy making sebenarnya telah tersedia, namun yang menjadi pertanyaan besar, sejauh mana telah dapat diakses dan dimanfaatkan dengan baik.

Selaku mantan anggota DPR dan Ketua Dewan Penyantun PERSI, dr. Umar Wahid, Sp. P menjelaskan walaupun masih bersifat politis, namun DPR adalah pembuat produk hukum tertinggi kedua setelah UU. Kendala yang terjadi, tidak semua anggota memahami secara subtansi UU yang akan diterbitkan. Menurut Umar, lebih mudah menyusun UU daripada peraturan pemerintah (PP). Pentingnya sarana dan penyampaian aspirasi kembali dipertegas oleh Eka PutriAsih (DJSN) dan dalam diskusi, Prof. Alimin Maidin menyatakan bahwa kurang terlibatnya organisasi profesi bahkan masih terjadi sampai saat ini dalam lobby dan advokasi, sebagai contoh : di bidang pendidikan saja terkait tunjangan profesi yang tidak melibatkan asosiasi profesor, apalagi program JKN yang baru lahir 2014. Menurut Asih, lobby dan advokasi SJSN dan JKN telah berlangsung mulai dari awal perancangan UU SJSN tahun 2001. Organisasi profesi telah dilibatkan sejak perancangan UU SJSN dan peraturan pelaksanaannya. DJSN berfungsi sebagai perumus kebijakan dan pengawas SJSN adalah pihak yg tepat bagi penyampaian aspirasi publik. Saat ini DJSN belum kongkrit perannya karena adanya distorsi kebijakan Perpres. Asih menyampaikan bahwa DJSN sedang mempersiapkan revisi perpres DJSN dan UU SJSN.

Berkaitan dengan hubungan antar lembaga dalam SJSN, menurut pembahas ketiga bahwa DJSN memiliki posisi yang kuat tapi sejauh ini sepertinya standing position-nya belum terlihat. Alternatifnya mungkin jalur advokasi juga bisa secara langsung melibatkan BPJS Kesehatan dan Kemenkes secara bersamaan. Pentingnya tim lobby yang sistematis kembali ditekankan oleh Prof. Laksono dengan mempertimbangkan beberapa unit/komponen di dalam jaringan kerja advokasi. Pernah ada tim lobby terkait kebijakan rumah sakit daerah yang dapat menjadi lesson learnt dalam penyelenggaraan lobby dan advokasi di era JKN, tegas Umar.

Diskusi kemudian dibawakan oleh Kuntjoro Adi Purjanto (PERSI) terkait apakah kemampuan lobbying bisa dilatihkan atau lebih ke bakat. Menurut Prof. Laksono, sejauh ini implementasi lobby sudah ada namun belum terstruktur dan Shita menegaskan bahwa keterampilan dasar lobby dapat dilatihkan namun perlu terus diasah melalui praktek lobby dan advokasi, terutama pada unit kerja garis depan (front lines).

Sebagai perwakilan BPJS Kesehatan Divisi Regional XI, dr. Elke menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah melakukan advokasi kepada stakeholder untuk keberlangsungan program JKN selama ini, khususnya terkait kendali mutu dan kendali biaya. Secara struktural tim lobby di BPJS Kesehatan belum ada, namun secara pelaksanaan telah dilakukan. Aspirasi dari organisasi profesi selalu dilibatkan dalam memperbaiki implementasi regulasi di daerah. Elke setuju jika ada tim khusus lobby dari tiap organisasi profesi, terlebih saat ini salah satu fokus utama dari BPJS Kesehatan adalah dukungan dari organisasi profesi.

Sebagai penutup, Prof. Laksono menjelaskan bahwa sikap dan strategi lobbying sangatlah penting. Rencana tindak lanjut berupa workshop untuk mempertajam kemampuan lobbying tim dengan berbagai keterampilan perlu menjadi agenda berikutnya bagi Asosiasi Fasilitas Kesehatan dan Perhimpunan Profesi.

Notulis : Budi Eko Siswoyo, SKM, MPH

<< KEMBALI KE JADWAL 

 

pendaftaran-alert

regulasi-jkn copy

arsip-pjj-equity

Dana-Dana Kesehatan

pemerintah

swasta-masy

jamkes

*silahkan klik menu diatas

Policy Paper

Link Terkait

jamsosidthe-lancet