Kasus Bayi Debora, BPJS Bisa Kover Biaya Pasien Jika Diajukan RS

Kasus Bayi Debora, BPJS Bisa Kover Biaya Pasien Jika Diajukan RS

Jakarta - Kasus meninggalnya bayi Tiara Debora Simanjorang (4 bulan) menjadi pelajaran bagi peserta BPJS yang hendak ke rumah sakit swasta. Kapala BPJS Kesehatan Jakbar Eddy Sulistijanto mengatakan BPJS bisa mengover biaya perawatan pasien di mana pun bila pihak rumah sakit mengajukannya.

"Di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 tentang pedoman pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), kami bayar sesuai dengan regulasi. Harusnya kalau sesuai regulasi, pasien nggak boleh nambah. Jadi dikover sesuai dengan tarif Permenkes tadi," kata Eddy saat ditemui di kantor Dinas Kesehatan DKI, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017).

Menurutnya, ruang Pediatric Intensive Care Unit (PICU) termasuk ruang gawat darurat yang dapat dikover sampai pasien dalam kondisi stabil. Jadi masyarakat tidak dibebani biaya.

"Jadi sesuai dengan regulasi pasien, itu kan apa pun harus dilayani, jadi silakan dilayani sampai stabil. Nanti kami yang kover sudah banyak rumah sakit swasta yang seperti itu mungkin kejadian ini karena miskomunikasi sejak awal," ujarnya.


"Harus diketahui, kami tidak menolak kalau ada rumah sakit yang mau bekerja sama. Tapi yang kami mau dilengkapi persyaratannya. Alasan mereka, kami katanya sedang menuju kelengkapan berkas," imbuh Eddy.

Eddy mengatakan RS Mitra Keluarga Kalideres belum mencapai syarat yang diminta. Salah satunya ketersediaan apoteker yang hanya berjumlah empat orang."Kalau di RS Mitra Keluarga sendiri sudah mengajukan sejak bulan Juli. Tapi terkendala apoteker, ya kurang syarat minimalnya kan harus ada 8, ini RS Mitra Keluarga baru punya 4," ucapnya.

Eddy mengatakan belum ada sanksi terkait kasus ini karena rumah sakit belum ada kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Namun, saat semua penduduk menjadi peserta BPJS pada 2019, pangsa pasar RS Mitra Keluarga akan menurun jika pelayanannya tetap seperti itu.


"Belum ada sanksi kalau belum ikut BPJS. Tapi kalau misalnya tahun 2019 semua penduduk ikut BPJS, pangsa pasar mereka akan berkurang. Sifatnya tetap tidak wajib bagi rumah sakit swasta yang wajib hanya bagi penduduk untuk ikut BPJS sejauh ini masih regulasi opsional," tuturnya.
(cim/jbr)

Berita Tekait

Policy Paper