Tunggakan Iuran Peserta BPJS Kesehatan Kini Capai Rp3,4 Triliun

bpjs expose

Iuran peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang tertunggak di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencapai Rp3,4 triliun. Tunggakan terbesar pada kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri.

"Kepatuhan dalam membayar iuran menjadi penting untung keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam acara Public Expose BPJS Kesehatan "Laporan Keuangan dan Laporan Pengelolaan Program Tahun 2016", di Jakarta, Selasa (23/5).

Fachmi menyebutkan 2 alasan ketidakpatuhan peserta dalam membayar iuran, yaitu tidak punya uang dan orang yang punya uang tapi tidak mau membayar. Solusinya diusulkan, mereka yang tidak punya uang itu masuk program PBI (penerima biaya iuran) yang dananya ditanggung pemerintah daerah.

"Untuk mereka yang punya uang tapi tak keinginan membayar, nantinya akan dikenakan sanksi. Bentuknya seperti apa, masih akan dibahas," tuturnya. 

Sanksi tersebut, lanjut Fachmi, juga berlaku bagi pemerintah daerah dan perusahaan yang lalai atas kewajibannya tersebut. Dan yang terpenting, iuran yang tertunggak itu tidak dikenakan denda. "Cukup bayar dengan mengkalikan besaran iuran dengan jumlah bulan yang tertunggak," ucapnya.

Fachmi melaporkan pendapatan iuran BPJS Kesehatab pada 2016 sebesar Rp 67,4 triliun. Sedangkan realisasi biaya manfaat jaminan kesehatan sebesar Rp 67,2 triliun.

Pemerintah juga telah merealisasikan suntikan dana dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada BPJS Kesehatan untuk pembayaran fasilitas kesehatan. Suntikan dana tersebut sebesar Rp6,83 triliun.

"Pengelolaan dana dan program selama tahun 2016 telah dilakukan dengan baik, dibuktikan dengan diperolehnya opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) atau dikenal dengan istilah Wajar Tanpa Modifikasian (WTM)," tuturnya.

Selama 2016 program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan telah mencakup sebanyak 171,9 juta orang. Dari sisi pelayanan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 20.708 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama/FKTP yakni Puskesmas, klinik pratama, dokter prakter perorangan, dan sebagainya.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan 2.068 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan/FKRTL yakni rumah sakit, dan 3.094 fasilitas kesehatan penunjang yakni apotek, laboratorium, dan sebagainya.

BPJS Kesehatan juga mencatat total kunjungan peserta mencapai 192,9 juta kunjungan, yaitu terdiri dari 134,9 juta kunjungan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas, Dokter Praktik Perorangan, dan Klinik Pratama/Swasta). Jumlah itu termasuk angka rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), serta 50,4 juta kunjungan Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (Poliklinik RS) dan 7,65 juta kasus Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RS). 

Terdapat tiga fokus utama BPJS Kesehatan pada 2017. Adapun fokus pertama adalah Keberlangsungan finansial, yakni bagaimana menjamin keberlangsungan program JKN menuju cakupan semesta. Fokus kedua, yaitu kepuasan peserta. 

Upaya itu dilakukan BPJS Kesehatan dengan perbaikan sistem pelayanan online untuk seluruh peserta, implementasi Coordination of Benefit (COB) untuk Peserta Pekerja Penerima Upah, dan perluasan dan peningkatan kualitas fasilitas kesehatan, baik tingkat pertama dan lanjutan.

Fokus ketiga yaitu menuju Cakupan Semesta, dilakukan dengan cara percepatan rekrutmen peserta, mobilisasi peran strategis kelembagaan baik pemerintah maupun non pemerintah untuk menggerakan partisipasi dan peran serta masyarakat agar sadar memiliki jaminan kesehatan. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper