BPJS Kesehatan Wajib Menanggung Anak Panti Asuhan

MedanBisnis - Medan. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum menanggung anak-anak panti asuhan dinilai sangat aneh. Pasalnya, BPJS dibentuk untuk mejamin kebutuhan dasar kehidupan yang layak bagi seluruh rakyat Indonesia. Pasal 34 ayat (1-4) Undang-Undang Dasar 1945 juga tegas mengatakan, fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, menyebutkan, Jaminan Sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

"Jelas, tidak ada alasan apapun BPJS tidak menanggung klami kesehatan anak-anak panti asuhan. Dasar pembentukannya sangat jelas. Jadi, janganlah beralasan belum mengcover karena regulasi," kata Anggota Komisi B (membidangi kesejahteraan sosial) DPRD Medan Irsal Fikri, Selasa (18/4).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, mengatakan, BPJS jangan hanya menanggung biaya kesehatan berdasarkan kepesertaan yang membayar iuran setiap bulan. Baik iuran mandiri atau bantuan pemerintah melalui APBN dan APBD. "BPJS itu bukan asuransi swasta. Badan ini dibentuk pemerintah dan dibiayai oleh pemerintah. Pemerintah (BPJS) harus menjamin kesehatan bagi anak-anak panti asuhan," katanya.

Menurutnya, sangat lebih patas jika anak-anak di panti asuhan ditanggung negara. Sebab, pada umumnya mereka merupakan orang-orang yang sudah tidak memiliki keluarga (orangtua) atau sempat terlantar sehingga diasuh. "Kita akan panggil BPJS Kesehatan. Mempertanyakan apa yang menjadi penyebab mereka belum menanggung kesehatan anak-anak panti asuhan," katanya.

Disampaikanya juga, Dinas Sosial yang kini sudah berdiri sendiri harus membuat program untuk membantu jaminan kesehatan anak-anak asuh di panti asuhan. berkoordinasi dengan yayasan/pengelola panti asuhan untuk mendapatkan data valid, untuk mendapatkan jaminan kesehatan. "Kalau terbentur soal dana, kita akan bahas dalam PAPBD (Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) tahun ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 6.500 anak panti asuhan di Sumut masih belum juga ter-cover oleh layanan BPJS Kesehatan, lantaran proses pengajuan kepesertaannya terhambat oleh regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah. Dari sekitar 150 panti asuhan di Sumut. Di Medan tercatat 2.500 anak asuh di 46 panti asuhan. Masih 12 panti asuhan yang sudah melakukan tahap pengajuan bagi layanan kesehatan.

Ketua Forum Panti Asuhan Sumut Rafdinal, mengatakan, bila ada anak panti yang sakit, dalam setiap perobatannya, panti asuhan harus mengeluarkan biaya sendiri untuk anak-anak pantinya.

Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Khofifah Indar Parawansa mengkhawatirkan jika ada hal yang tidak terkonfirmasikan, sehingga anak panti sampai tidak terdaftarkan layanan kesehatannya. Padahal, anak-anak tersebut ditegaskan Khofifah berhak untuk menerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). (edward f bangun)

Berita Tekait

Policy Paper