Rawan Korupsi, Pemberian BPJS Untuk TKI Perlu Ditinjau Ulang

Rawan Korupsi, Pemberian BPJS Untuk TKI Perlu Ditinjau Ulang

JAKARTA - Pemberian perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) kepada Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dinilai kurang tepat.

Sebab masih banyak kekurangan yang dapat merugikan TKI.

Atas dasar itu, sejumlah pihak termasuk dari lembaga swadaya masyarakat (LSM) menolak rencana pemberian BPJS kepada TKI.

Gagasan tersebut dianggap perlu dikaji ulang.

"Kami tak setuju atas usulan tersebut," tutur Victor da Costa, Ketua Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang Indonesia (IKOHI) Jakarta dan mantan aktivis Kontras, kepada wartawan, Selasa (21/3/2017).

Sebelum menerapkan jaminan BPJS, kata dia, pihak DPR RI terlebih dahulu meminta kepada Direktur Badan Jaminan Perlindungan Sosial untuk mempertanggungjawabkan anggaran BPJS yang selama ini dikeluarkan.

Tak hanya itu, menurut dia, Badan Jaminan Perlindungan Sosial belum pernah di audit BPK.

Apalagi KPK sempat memaparkan potensi korupsi dari BPJS beberapa waktu lalu.

Seharusnya DPR mendukung atas tudingan KPK terhadap direktur BPJS supaya segera di audit BPK.

Akan tetapi DPR justru menggusulkan kepada BPJS, supaya TKI mengunakan asuransi BPJS.

Ini bertolak belakang dengan pernyataan KPK di dalam tubuh badan jaminan perlindungan sosial adanya indikasi korupsi.

Melihat para TKI di luar negeri, kata dia, mereka tak pernah menetap atau bekerja di satu negara tertentu.

Biasanya, mereka berpindah-pindah tempat kerja, dari satu ke tempat kerja yang lain dan biasanya tidak cocok atau kerap mendapat perlakuan kasar dari majikan.

Maka TKI itu sewaktu-waktu akan perpindahan majikkan serta tempat kerja yang baru.

Seorang TKI, bahkan bisa berpindah bekerja di negara lain yang sulit dikontrol BPJS.

"Sebab itu usulan DPR dan BPJS kepada pemerintah, yakni Kementerian Tenaga Kerja, perlu mengkaji kembali atas usulan, tersebut," katanya.

sumber: TRIBUNNEWS.COM

Berita Tekait

Policy Paper