PROGRAM JKN FKTP Tak Aktif, Kapitasi akan Dikurangi

JAKARTA (Suara Karya): Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) seperti Puskesmas, klinik pratama dan dokter praktek perorangan wajib harus aktif melakukan kegiatan yang bersifat promotif dan preventif. Jika tidak, besaran kapitasi akan dikurangi.

"FKTP harus melakukan kegiatan yang mendorong orang untuk hidup sehat. Kegiatan itu sedikitnya diikuti separo dari peserta yang terdaftar," kata Dirut Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Fachmi Idris disela acara "Jambore Pelayanan Primer 2016", di Jakarta, Jumat (21/10).

Seperti diketahui, sistem pembayaran dalam program JKN yaitu FKTP mendapat dana kapitasi. Kapitasi dibayar BPJS Kesehatan mengacu beberapa hal, antara lain, jumlah  dokter yang bertugas, sarana dan prasarana serta jumlah peserta yang terdaftar.

Untuk klinik pratama atau dokter praktek perorangan, satu orang peserta dihitung satu bulan besaran kapitasinya maksimal Rp 8 ribu sampai Rp 10 ribu, sedangkan Puskesmas Rp6 ribu. Biasanya setiap FKTP mendapat 5 ribu peserta terdaftar.

"Selama ini, setiap bulan BPJS Kesehatan membayar kapitasi kepada setiap FKTP, tetapi belum ada pengukuran terhadap efektifitas penggunaannya," kata Fachmi. 

Untuk memenuhi tingkat efektifitas penggunaan kapitasi tersebut, Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan sejak awal bulan September menerapkan pembayaran dengan model Kapitasi Berbasis Komitmen (KBK) dalam pelayanan.

“Penerapan KBK menjadi indikator kinerja yang berdampak pada hasil dan ditetapkan pola reward dan konsekuensi atas pemenuhan komitmen pelayanan atau kinerja FKTP,” kata Fachmi.

Ditambahkan, jika kinerja FKTP optimal, maka tarif kapitasi dapat dicapai maksimal. Ini akan akan sangat dinamis sesuai pemenuhan komitmen pelayanan atau pencapaian kinerja berdasarkan indikator KBK.

Karena itu dibutuhkan komitmen pelayanan oleh FKTP, yang berdampak kepada tarif kapitasi yang disesuaikan dengan hasil komitmen tersebut. Bila sudah maksimal dapat diberikan reward peningkatan kompetensi sesuai kebutuhan FKTP tersebut. 

Sebaliknya bila tidak memenuhi komitmen pelayanan, konsekuensinya adalah pengurangan kapitasi.“Yang melaksanakan komitmennya dengan baik akan mendapat kapitasi penuh. Sebaliknya bila tidak dipenuhi, konsekuensinya kapitasi dikurangi,” kata Fachmi.

Ada tiga indikator penilaian komitmen pelayanan tersebut, yaitu angka kontak komunikasi antara dokter dengan peserta terdaftar, rasio rujukan rawat jalan non spesialis, dan rasio peserta Program Pengelolaan Penyakit Kronis atau Prolanins rutin berkunjung ke FKTP.

Lalu ada indikator tambahan berupa rasio kunjungan rumah (home visit). Penerapan pembayaran KBK sudah mulai dilakukan sesuai dengan Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan Nomor HK.03.03/IV/053/2016 dan Nomor 1/2016 tentang Pelaksanaan dan Pemantauan Penerapan Kapitasi Berbasis Komitmen Pelayanan pada FKTP. (TW)

Berita Tekait

Policy Paper