BPJS Temukan 43,2 Persen Ibu Melahirkan Menunggak Iuran

TEMPO.CO, Jakarta - BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 64,7 persen ibu hamil yang menjadi peserta aktif baru satu bulan menjelang persalinan. Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan hal itu perlu dibenahi untuk mendorong kepatuhan peserta dengan sambil menekan tingkat kematian ibu dan anak.

Data itu didapatkan dari hasil analisis terhadap perilaku peserta program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang hamil. Data itu yang kemudian menjadi perhatian karena persalinan merupakan salah satu jenis layanan kesehatan yang paling banyak menyerap biaya program JKN.

“Tak hanya itu, bahkan 43,2 persen dari mereka mulai menunggak iuran sebulan setelah memperoleh manfaat pelayanan persalinan. Hal ini menunjukkan kecenderungan perilaku adverse selection yang merugikan BPJS Kesehatan,” ujar Iqbal, Jumat, 18 Oktober 2019.

Oleh karena itu, BPJS Kesehatan mengusulkan beberapa langkah untuk menekan perilaku adverse selection tersebut. Pertama, asuransi sosial tersebut memberlakukan masa tunggu (waiting period) selama 6 bulan bagi ibu hamil.

Artinya, jaminan manfaat layanan persalinan baru bisa diperoleh jika seseorang sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial kesehatan selama 6 bulan. Hal tersebut dinilai bisa diterapkan mengingat tanggal persalinan relatif dapat diperkirakan dengan baik.

Alternatif kedua adalah dengan memberlakukan urun biaya untuk layanan persalinan. Menurut Iqbal, Amerika Serikat merupakan salah satu negara penyelenggara jaminan sosial yang memberlakukan kebijakan urun biaya tersebut.

Di Indonesia, kebijakan mengenai urun biaya telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan (Pasal 81) dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018 (Pasal 9) tentang Besaran Urun Biaya. Meskipun begitu, alternatif tersebut dinilai dapat memberatkan pengeluaran peserta dan tidak memberi efek jera.

 

Berita Tekait

Policy Paper