Sanksi Tunggakan BPJS Kesehatan Dinilai Tak Punya Dasar Hukum

Iuran BPJS Kesehatan Naik

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah saat ini tengah menyiapkan Intruksi Presiden untuk para penunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan. Terutama untuk 32 juta kategori peserta mandiri.

Adapun sanksi tersebut berupa tidak bisa mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Paspor, SIM, Sertifikat Pendaftaran Kendaraan (STNK), dan sertifikat tanah.

Ombudsman Republik Indonesia (RI) menganggap bahwa penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) terkait dengan sanksi untuk penunggakan iuran di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat berpotensi maladministrasi dan tidak memiliki landasan yuridis atau hukum.

Anggota Ombudsman, Alamsyah Saragih mengatakan bahwa maladministrasi terkait dengan fungsi BPJS sebagai bentuk pelayanan publik yang tidak boleh diterapkan sebagai sanksi, tetapi sebagai persyaratan administrasi.

"Untuk alasan ini, direkomendasikan agar pemerintah mengubah skema sanksi menjadi skema persyaratan administrasi melalui sistem layanan publik yang terintegrasi," kata dia, dalam sebuah diskusi bertajuk 'BPJS Salah Kelola, Layanan Publik Disandra', di Cikini, Jakarta, Minggu (10/13).

Dia menjelaskan bahwa sanksi untuk tunggakan BPJS Kesehatan tidak memiliki dasar hukum. Baik di UU BPJS maupun di PP No. 86/2013, yang hanya mengatur registrasi dan penyediaan data.

“Adapun pelayanan publik lain juga merupakan hak konstitusional warga, diperkirakan skema pemberian sanksi akan menciderai hak konstitusional warga. Apalagi iuran BPJS kesehatan bukan merupakan pajak,” ujarnya.

Berita Tekait

Policy Paper