RS Keluhkan Keuangan Berdarah-darah, Ini Kata BPJS Kesehatan

RS Keluhkan Keuangan Berdarah-darah, Ini Kata BPJS Kesehatan

Jakarta, CNBC Indonesia - Sejumlah direktur utama rumah sakit (RS) mengeluhkan permasalahan keuangan yang diderita akibat utang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Seperti dikutip Detik.com, dua Dirut RS itu, Direktur Utama RS dr Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr Lies Dina Liastuti, SpJP(K) dan Direktur Utama RS Sari Asih Ciledug, dr H. Ni'matullah Mansur.

Terkait hal itu, BPJS Kesehatan melalui sang juru bicara Iqbal Anas angkat bicara.

"Sebenarnya dari TL BPKP dah nampak bahwa ada kewajiban BPJS yang masih belum terselesaikan sebesar Rp 9,1 T," kata Iqbal melalui pesan singkat, Rabu (17/7/2019).

Iqbal menambahkan, kepada pemangku kepentingan BPJS Kesehatan sudah menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan sudah menandatangani nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan beberapa bank. Hal itu dilakukan untuk mengatasi persoalan likuiditas jangka pendek melalui supply chain financing.

Iqbal menegaskan, selama ini untuk mengatasi persoalan utang dan defisit BPJS Kesehatan pemerintah sudah berupaya membiaya program JKN-KIS dengan membayar iuran untuk masyakarat miskin dan tidak mampu. Selain itu, pemerintah juga menjadi pemberi kerja bagi aparatur negara juga membayar iuran secara tepat waktu.

"Kemudian komitmen pemerintah di luar dua kewajiban tersebut adalah menyuntikkan dana tambahan APBN sudah dilakukan terus menerus sebagai komitmen pemerintah menutup defisit selama ini sambil terus mengevaluasi," jelas Iqbal.

Pemerintah, kata dia, sedang melihat apakah ada hal-hal lain yang masih dapat dilakukan agar proses kenaikan iuran menjadi upaya terakhir. Sehingga semakin dapat dipahami masyarakat apabila pilihan menaikkan iuran tersebut diambil.

"Upaya pemerintah untuk memastikan Program JKN-KIS ini bisa berjalan sudah sesuai regulasi yang mengatur. Sinyal yang pernah disampaikan menteri keuangan untuk menyesuaikan iuran tinggal menunggu waktu," paparnya.

Hanya saja BPJS Kesehatan tidak bisa memastikan kapan waktu pasti hal itu terlaksana. Sebab, BPJS Kesehatan bertugas melaksanakan program. Iqbal menambahkan perangkat regulasi sudah jelas bahwa ada 3 opsi, yakni penyesuaian iuran, penyesuaian manfaat, dan suntikan dana.

"Lalu ada pertanyaan kenapa bukan BPJS Kesehatan yang berutang, karena regulasinya tidak mendukung alias melarang. Kalau bisa BPJS Kesehatan yang hutang, bisa mendapatkan diskon bunga lebih besar karena yang dipinjam bisa besar. Tapi regulasi melarang," tutupnya.

(miq/miq) Saksikan Live Streaming CNBC Indonesia TV

Berita Tekait

Policy Paper