KONTAN.CO.ID - JAKARTA. BPJS Kesehatan berhasil menerapkan praktik Good Governance dengan skor 85,72 dan berada di level sangat baik menurut Tim Asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Capaian skor ini merupakan hasil assessment Go

Tim Asesor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai BPJS Kesehatan berhasil menerapkan praktik Good Governance dengan skor 85,72 dan berada di level sangat baik.

Capaian skor tersebut merupakan hasil assessment Good Governance untuk Periode 31 Januari 2018 hingga 31 Desember 2018. Hasil ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di angka 85,63.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, mengatakan, hasil yang telah diraih BPJS Kesehatan tersebut merupakan laporan dari exit meeting Senin 13 Mei 2019 lalu.

"Kami berharap seluruh Duta BPJS Kesehatan mampu secara konsisten dan berkelanjutan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance yang sudah baik sekaligus berupaya melakukan perbaikan terhadap aspek-aspek Good Governance yang menjadi rekomendasi dari Tim Assessor,” ujar Iqbal di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Iqbal juga berharap, melalui Good Governance dapat mengoptimalkan nilai organisasi agar memiliki daya saing yang kuat. Penerapan Good Governance juga diharapkan akan mendorong pengelolaan organisasi secara professional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.

Untuk diketahui, terdapat empat aspek yang dinilai oleh Tim Asesor, di antaranya aspek Komitmen Penerapan Tata Kelola yang Baik memperoleh skor 88,61, aspek Dewan Pengawas memperoleh skor 85,96, aspek Direksi memperoleh skor 85,29 serta aspek Pengungkapan dan Keterbukaan Informasi Publik memperoleh skor 84,33.

Good Governance merupakan salah satu aspek yang menjadi indikator BPJS Kesehatan untuk mencapai organisasi yang sehat. BPJS Kesehatan menerapkan prinsip-prinsip Good Governance atau Tata Kelola yang Baik sebagai acuan dalam menjalankan aktivitas bagi seluruh organ dan Duta BPJS Kesehatan.

Sementara itu, terdapat 8 prinsip yang terdapat dalam Good Governance, yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), responsibilitas (responsibility), independensi (independency), prediktibilitas (predictability), partisipasi (participation), kewajaran dan kesetaraan (fairness), dan dinamis (dynamism).

Salah satu wujud implementasi Good Governance yang juga dilakukan BPJS Kesehatan adalah secara rutin menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga 100%. Sebagai informasi, tahun 2019, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis 27 institusi pemerintah yang telah  menyampaikan LHKPN hingga 100% salah satunya adalah BPJS Kesehatan.

Berita Tekait

Policy Paper