BPJS Kesehatan: Penyakit Katastropik Menjadi Beban Biaya JKN

Petugas melayani pelanggan di Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Jakarta Pusat, Senin (27/11/2017). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Budi Mohamad Arief mengatakan pembiayaan penyakit katastropik masih menjadi beban JKN-KIS.

Pembiayaan penyakit katastropik ini menyedot 25 persen dari jumlah proporsi pembiayaan secara keseluruhan.

Penyakit katastropik meliputi beberapa penyakit antara lain jantung, gagal ginjal, kanker, stroke, thalassaemia, cirrhosos hepatis, leukaemia, dan haemophilia.

Dari data BPJS diketahui jumlah kasus dan pembiayaan penyakit katastropik dari 2014 hingga 2018 terjadi kenaikan. Pada 2014 terdapat 6.116.535 kasus dengan total pembiayaan sebesar Rp9.126.141.566.873. Sedangkan pada 2018, terdapat 19.243.141 kasus dengan jumlah pembiayaan 20.429.409.135.197.


"Tentu penyakit itu [katastropik] memberikan pengaruh pada realisasi biaya. Tapi kami tidak bisa sebut itu sebagai penyebab [defisit]," ujar Budi ketika menghadiri konferensi pers World Kidney Day 2019 di Jakarta, Rabu (13/3/2019).

Menurut Budi, hal tersebut sudah menjadi konsekuensi yang harus ditanggung BPJS Kesehatan. Untuk memberikan kualitas hidup yang baik bagi peserta JKN-KIS.

Namun yang justru harus perhatikan, menurutnya, ialah apakah selama ini pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan kepada peserta sudah tepat atau tidak. Untuk mengetahui hal tersebut, perlu pengkajian lebih lanjut bersama para ahli.

"Makanya perlu, BPJS Kesehatan berbicara dengan para ahli untuk memastikan kriteria atau hal-hal yang perlu kami dengar lagi. Demi sebuah pelayanan yang lebih efektif dan efisien," pungkasnya.

Berita Tekait

Policy Paper