Soal Penundaan Penghapusan Obat Kanker, BPJS Kesehatan: Kami Ikut Aturan

Jakarta - Pemerintah menunda penghapusan obat Bevacizumab dan Cetuximab dari Formularium Nasional (Fornas). Obat diberikan dengan kondisi tertentu (restricted) dan diagnosa yang tepat, sambil menunggu hasil evaluasi dan formula kebijakan yang tepat.

Menanggapi hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan mengikuti aturan tersebut. BPJS Kesehatan adalah penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menyediakan asuransi kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

"Prinsipnya adalah kita mengikuti aturan yang ada. Seperti kebijakan dan aturan lain soal pelayanan medis sebelumnya," kata Sekretaris Utama BPJS Kesehatan Irfan Humaidi pada Selasa (12/3/2019).

Kementerian Kesehatan sebelumnya mengatakan keputusan penghapusan Bevacizumab dan Cetuximab telah melalui berbagai pertimbangan. Obat yang diberikan pada pasien dengan sel kanker yang telah bermetastase tersebut bisa diperoleh dengan harga yang mahal. Harga tidak sebanding dengan efisien dan efektivitas terhadap kesembuhan pasien.

Peluang Bevacizumab dan Cetuximab kembali ditanggung pemerintah sebetulnya selalu terbuka. Namun harus ada standar dan bukti manfaat obat untuk memperpanjang usia pasien. Pemberian semua jenis obat tanpa pertimbangan yang tepat mengakibatkan besarnya biaya pengobatan yang ditanggung pemerintah

sumber: detik.com

Berita Tekait

Policy Paper