BPJS Kesehatan Sosialisasikan PP Nomor 82 Tahun 2018

BPJS Kesehatan Sosialisasikan PP Nomor 82 Tahun 2018 Kepada Kades se-Sidrap

WATANG PULU -- BPJS Kesehatan menggelar Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional dan PP Nomor 82 Tahun 2018 Kepada Kepala Desa dan perangkat desa se-Sidrap. Acara digelar di Aula SKPD Sidrap, Senin (3/12/2018).

PP Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan pasal 42 ayat 3 menjelaskan tentang pemberhentian sementara penjaminan peserta yang tidak membayar iuran sampai akhir bulan berjalan.

Status kepesertaan aktif kembali jika peserta telah membayar tunggakan, paling banyak 24 bulan. Atau membayar iuran pada bulan saat peserta ingin mengakhiri pemberhentian sementara jaminan.

"Jadi jika menunggak, kartunya tidak bisa dipakai. Jika peserta baru membayar 3x24 jam setelah berobat, maka tidak dicover BPJS Kesehatan," jelas Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kabupaten Sidrap, Hasdana.

Acara itu juga diisi dengan tanya jawab antar BPJS Kesehatan dan perangkat desa. Sejumlah perangkat desa mengaku terbantu dengan hadirnya BPJS Kesehatan ini, sehingga memaklumi regulasi baru mengenai iuran BPJS. Namun, BPJS Kesehatan diminta membenahi pelayanan mereka.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Bappeda Sidrap Amir A Wali, mewakili Plt Bupati Sidrap Dollah Mando. Turut hadir jajaran pengurus Apdesi, para kades dan perangkat desa.

sumber: tribunnews.com

Berita Tekait

Policy Paper