30 Persen Peserta BPJS Tak Bayar Premi

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto (kiri), dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Budi Santoso, sepakat jalin kerja sama di d'Emerick Hotel Salatiga, kemarin. (suaramerdeka.com/Surya Yuli P)

SALATIGA - Sekitar 30 persen peserta mandiri BPJS Kesehatan di Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang, tidak membayar premi setiap bulan. Padahal, membayar premi merupakan kewajiban, sebagai bentuk partisipasi keikutsertaan peserta jaminan sosial tersebut.
 
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Titus Sri Hardianto mengatakan, tidak diketahui dengan pasti, peserta mandiri tersebut tidak membayar karena tidak mau, atau tidak mampu membayar. ''Seharusnya demi kenyamanan dan jaminan pelayanan kesehatan sewaktu-waktu, maka peserta diharuskan melaksanakan kewajiban membayar premi tersebut dengan tertib,'' kata Titus, usai melakukan penandatanganan kerja sama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ungaran, Budi Santoso, di d'Emerick Hotel Salatiga, kemarin.

Kerja sama itu tentang ''Sinergi Perluasan Kepesertaan dan Peningkatan Kepatuhan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial'' di wilayah Kota Salatiga dan Kabupaten Semarang.

Lebih lanjut Titus mengungkapkan, kepersertaan BPJS Kesehatan di Kota Salatiga telah mencapai 82 persen. Sedangkan kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Semarang mencapai 75 persen. Diakuinya untuk peserta mandiri belum ada kewajiban dan baru diwajibkan sesuai undang-undang pada 2019 mendatang.

Sementara itu, Budi Santoso menjelaskan program jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, jaminan hari tua, kematian, dan pensiun. Program tersebut akan disinkronkan antara BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Diharapkan tidak ada lagi warga yang terlewatkan tidak mengikuti program tersebut.

Beri Kenyamanan

Program jaminan sosial memberikan kenyamanan kepada masyarakat dan diharapkan meningkatkan produktivitas kerja dalam hidupnya. Ada pun kerja sama itu merupakan tindak lanjut dari tingkat pusat, agar kedua lembaga dapat saling tukar data dan informasi. Sehingga tidak ada warga yang terlewatkan sebagai peserta jaminan sosial.

''Kerja sama ini untuk memperat hubungan antarkedua belah pihak, sekaligus untuk mempermudah koordinasi. Karena sering kali ditemukan kasus permasalahan yang sebenarnya bisa ditangani bersama saat pendataan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan,'' kata Budi Santoso.

sumber: suaramerdeka.com

Berita Tekait

Policy Paper