BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pesertanya Dapatkan Layanan Cuci Darah

BPJS Kesehatan Tetap Jamin Pesertanya Dapatkan Layanan Cuci Darah

SEMARANG - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mengalami gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah, tidak perlu khawatir dengan simpang siur informasi yang beredar.

BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN-KIS tetap memperoleh pelayanan cuci darah sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf mengungkapkan Per 1 Januari 2018 surat rujukan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) berlaku satu kali untuk diagnosa dan tujuan rujukan yang sama.

Selain itu kontrol ulang dapat dilakukan maksimal tiga bulan sejak tanggal rujukan awal dikeluarkan.

Menurut Iqbal pembaruan rujukan setiap 3 bulan sekali bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup peserta dengan upaya monitoring oleh FKTP sebagai care coordinator (concept of primary care and family doctor).

Karena dengan memperbarui rujukan setiap 3 bulan melalui kunjungan ke FKTP, maka dokter di FKTP dapat melakukan edukasi pencegahan penyakit lainnya.

“Peserta JKN-KIS dengan kondisi khusus yang menjalani kontrol dapat langsung ke rumah sakit tanpa ke FKTP dulu dengan membawa surat kontrol dari dokter. Bahkan untuk poliklinik hemodialisa, kemoterapi, thalassemia, dan rehabilitasi medik, peserta JKN-KIS dapat menggunakan nomor surat kontrol yang sama untuk satu bulan. Hal ini bertujuan agar peserta JKN-KIS semakin mudah dan nyaman dalam berobat,” ungkap Iqbal, pada Tribunjateng.com, Selasa (18/9/2018).

Iqbal menjelaskan pada tahun 2017 terdapat 3.657.691 prosedur dialisis yang dijamin BPJS Kesehatan dengan total biaya sebesar 3,1 triliun rupiah.

Dalam hal ini Iqbal mengilustrasikan, dibutuhkan sekitar 40 orang peserta JKN-KIS kelas III yang sehat untuk membayar satu kali biaya cuci darah pasien JKN-KIS.

“Itu baru satu kali cuci darah saja padahal cuci darah harus dilakukan seumur hidup dan peserta JKN-KIS yang menjalani cuci darah tidak hanya satu dua orang. Kalau hanya mengandalkan besaran iuran yang dibayarkan peserta yang bersangkutan jelas tidak akan cukup. Untuk itu dibutuhkan dukungan dari semua peserta JKN-KIS untuk bergotong royong menanggung biaya pelayanan kesehatan,” jelasnya.

Iqbal menambahkan apabila peserta JKN-KIS membutuhkan informasi lebih lanjut atau ingin melakukan pengaduan, BPJS Kesehatan juga menyediakan berbagai alternatif kanal informasi dan pengaduan.

Kanal tersebut di antaranya melalui BPJS Kesehatan Care Center 1500400, Mobile JKN, Saluran Informasi dan Penangan Pengaduan (SIPP), Aplikasi LAPOR! yang terintegrasi di website BPJS Kesehatan, Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten dan Kota terdekat.

Selain itu terkait rujukan via online pasien harus dari rumah sakit tipe terendah dahulu rujukannya, setelah itu baru bisa diproses ke tahap selanjutnya.

"Sampai tanggal 14 September 2018 jumlah peserta JKN-KIS telah mencapai 202.160.855 jiwa. Dalam hal memberikan pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 22.531 FKTP, 2.434 rumah sakit (termasuk di dalamnya klinik utama), 1.546 apotek, dan 1.093 optik," pungkasnya. (*)

sumber: TRIBUNJATENG.COM

Berita Tekait

Policy Paper