Pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat dengan BPJS tetap Berlaku

Kepala Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik, BPJS Kesehatan Cabang Lubukpakam, Deliserdang, Ikhwal Maulana, menyebut warga tidak perlu khawatir apalagi gusar.

"Jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut," ujarnya.

Maulana menjelaskan, pelayanan atas ketiganya tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Adanya peraturan direktur supaya mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan bukan menghapuskan penjaminan pelayanan.

"Sebenarnya urusan BPJS sama faskes jadi tidak ada hubungannya sama peserta. Misalnya seperti ini dulu faskes kalau ada bayi baru lahir sehat ditagih biayanya sama kita secara terpisah biaya ibu dan bayi. Sekarang digabung mereka menagihnya," ujarnya.

Menurut dia, kecemasan ini disebabkan pihak faskes kurang baik ketika menyampaikan informasi pada peserta. Setiap kebijakan baru selalu diinformasikan secara lengkap, tetapi pada level bawah faskes tidak memahami persoalan secara utuh.

"Contoh untuk katarak, peserta BPJS penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin. Demikian juga bayi baru lahir sehat, tetap dijamin semua jenis persalinan baik persalinan normal maupun tindakan operasi caesar. Sementara untuk rehabilitasi atau fisioterapi pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan," katanya.(tio/dra)

Berita selengkapnya dapat diperroleh di Harian Tribun Medan edisi Senin (13/8/2018)

sumber: tribun.com

Berita Tekait

Policy Paper