Aturan Baru BPJS soal Katarak, Persalinan dan Fisioterapi, Banyak Pasien Belum Tahu Kebijakan Ini

Aturan Baru BPJS soal Katarak, Persalinan dan Fisioterapi, Banyak Pasien Belum Tahu Kebijakan Ini

PADANGSIDIMPUAN - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menerbitkan peraturan baru mengenai pelayanan terhadap tiap peserta atau pasien.

Mulai sekarang, BPJS Kesehatan kian memperketat persyaratan bagi pasien operasi katarak, persalinan dan fisioterapi.

Peraturan ini belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Khususnya warga di daerah pelosok.

"Belum tahu, karena belum pernah periksa untuk katarak dan persalinan di sini. Tapi kemarin sudah pernah dengar-dengar kalau BPJS akan mengurangi layanan," ujar pasien BPJS Boru Harahap saat ditemui di RSUD Padangsidimpuan, Senin (13/8/2018).

Hal senada juga disampaikan Boru Gultom. Ia mengaku belum dengar adanya aturan baru ini.

"Kok begitu? Belum tahu, karena ini cuma sakit perut," katanya.

BPJS Kesehatan menerapkan peratutan baru untuk operasi katarak, persalinan dan fisioterapi.

Untuk katarak, BPJS Kesehatan hanya mau membiayai pasien yang menderita penyakit katagori sedang. Untuk persalinan, BPJS hanya menanggung biaya kesehatan ibu.

Sedangkan untuk fisioterapi atau rehabilitasi medik, BPJS mengharuskan rumah sakit punya Spesialis Kedokteran Fisik dan Rehabilitasi.

Permasalahannya, tak semua rumah sakit, baik swasta maupun rumah sakit pemerintah, yang memiliki dokter spesialis tersebut.

Termasuk RSUD Padangsidimpuan.

Seorang petugas fisioterapi, Boru Hasibuan, mengatakan bahwa rumah sakit ini belum memiliki dokter spesialis itu.

"Kalau di sini tidak ada," ujarnya.

(nan/tribun-medan.com)

Berita Tekait

Policy Paper