Tak Mau Disalahkan, BPJS Ungkap Kenakalan Rumah Sakit dan Dokter

JawaPos.com - BPJS Kesehatan menyanggah bahwa pihaknya tak berpihak kepada pasien dan dokter serta fasilitas kesehatan. Sebaliknya, mereka kembali menegaskan kehadiran BPJS justru untuk kebaikan masyarakat. BPJS ada untuk membantu pelayanan kesehatan agar bisa diakses seluruh lapisan masyarakat. Mereka pun mengklaim semua pembayaran sudah dihitung dengan matang.

"Karena itu, jika ada fraud, itu bukan dari kami," kata Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Timur Handaryo. BPJS menyatakan, dua sistem pembayaran yang dilakukan sudah memenuhi standar. Dua sistem itu adalah kapitasi dan CBGs atau klaim berdasar diagnosis.

Mereka tidak membantah bahwa pembayaran untuk faskes tingkat pertama di angka Rp 8.000 per pasien setiap bulan. "Sakit tidak sakit, BPJS membayarkan segitu. Berapa pun pasien periksa dalam sebulan, ya yang kami bayar segitu," paparnya. BPJS pun menilai angka itu sudah rasional.

Demikian halnya dengan yang diberlakukan untuk faskes lanjutan atau rumah sakit. BPJS membantah bahwa nilai yang dibayarkan ke dokter umum hanya Rp 5.000 dan dokter spesialis Rp 10.000. Mereka juga tidak mematok plafon rawat inap Rp 180 ribu.

Pembayaran dokter, menurut Handaryo, merupakan kewenangan direksi rumah sakit. "Kalau dibayar sedikit, berarti itu direktur rumah sakitnya yang kejam. Kami tidak ikut mengatur. Tidak ikut menentukan," jelasnya.

Pembayaran untuk rumah sakit didasarkan klaim diagnosis penyakit pasien. Paket plafonnya didasarkan itu. Nah, di situ yang sering dimanfaatkan dokter atau rumah sakit. "Jika paketnya habis, pasiennya dipulangkan dulu, lalu disuruh rawat lagi," ungkap Handaryo.

BPJS, kata Handaryo, beberapa kali menemukan kenakalan tersebut. Kenakalan itu dinilai BPJS bukan karena pihaknya tidak berpihak kepada pasien atau rumah sakit. Tapi, karena kenakalan rumah sakit yang ingin menarik untung. "Ada yang fraud seperti itu. Kalau sudah seperti itu, ya kami suruh mengembalikan dananya," ujarnya.

Kecurangan tersebut tentu merugikan. Karena itu, BPJS menegaskan, jika ada indikasi kesengajaan, pihaknya tidak hanya bakal menarik dananya. Tapi, juga bakal menerapkan sanksi yang lebih tegas. Salah satunya, pemutusan hubungan kerja sama.

BPJS menyatakan, sebenarnya biaya yang dibayarkan sudah sesuai. Tidak merugikan. "Buktinya, ada banyak rumah sakit yang untung setelah bekerja sama dengan kami," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Dia menyebut Rumah Sakit Hermina, Bekasi, salah satunya.

BPJS pun meminta masyarakat proaktif agar tidak dicatut namanya. Sebab, argumentasi BPJS tak berpihak itu hanya klaim sepihak. Masyarakat, menurut BPJS, bisa aktif mengecek riwayat pelayanan melalui aplikasi JKN mobile.

Jika menemukan kecurangan, peserta BPJS diharapkan melapor. Langkah aktif itu dilakukan untuk menekan kecurangan. "Laporkan ke kami kalau kunjungan atau diagnosisnya ditambah-tambahi," tutur Nopi.

sumber: https://www.jawapos.com

Berita Tekait

Policy Paper