BPJS Kesehatan Jamin Peserta Aktif JKN Dapat Pelayanan Kesehatan Selama Libur Lebaran

https://gcdn.cf/images/gatracom/2017/arief/06-Jun/bpjs.jpg

Jakarta, Gatra.com -- Mudik merupakan keinginan banyak orang, karena pada saat libur Lebaran, mereka bersilahturahmi ke rumah orang tua atau saudaranya. Tapi, kebahagiaan mudik akan terganggu bila sakit dan susah mencari fasilitas kesehatan tahap pertama.

Tapi BPJS Kesehatan menenangkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Sebab,  saat libur lebaran tahun 2018 -- tepatnya H-8 sampai H+8 atau 7-23 Juni 2018 -- peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut. "Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran," ujar Direktur Pelayanan dan Perluasan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam jumpa pers yang digelar di restoran Hook, Senopati, Jakarta Selatan Senin (4/6/2018).

Menurut Andayani, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut. "Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," imbuh Andayani dalam rilisnya yang diterima Gatra.com.

Andayani menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan. Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. "Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," imbau Andayani.

Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS. Kemudian kepesertaannya juga aktif alias rutin membayar premi. Status kepesertaannya bisa dicek melalui aplikasi Mobile JKN. "Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Untuk memastikan kelancaran peserta, BPJS Kesehatan juga telah meluncurkan Aplikasi Mudik BPJS Kesehatan yang dapat didownload secara gratis di Google Play Store untuk perangkat Android. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-lokasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan.

Selama libur lebaran tahun ini, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care center 1500400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur. Selain itu, Kantor Cabang BPJS Kesehatan tertentu juga akan tetap beroperasi pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 dari pukul 08.00 - 12.00.

Sementara itu, BPJS Kesehatan juga membuka Posko Mudik di 8 (delapan) titik padat pemudik, yaitu Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area KM 57 Cikampek, Stasiun Yogyakarta, Terminal Tirtonadi Surakarta, Terminal Bungurasih Surabaya, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Gilimanuk Bali, serta Pelabuhan Merak Banten. Posko Mudik BPJS Kesehatan yang digelar pada 9 - 14 Juni 2018 tersebut menyedikan pelayanan kesehatan, obat-obatan, fasilitas relaksasi, hingga pemberian informasi program jaminan kesehatan kepada para pemudik.

 

Berita Tekait

Policy Paper