Nabung dari Bank Sampah, Hasilnya untuk Bayar BPJS

Bank sampah. TEMPO/Aris Novia Hidayat

TEMPO.CO, Lamongan-Sampah ternyata bisa digunakan untuk membayar iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau bagian dari program Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS). Perlu bukti? Datang saja ke Desa Sidorejo Kecamatan Kota Lamongan, Jawa Timur.

Desa yang berlokasi di pinggiran Kota Lamongan ini, sudah dua tahun terakhir ini, menyisihkan sampahnya, terutama dari plastik, untuk kemudian dikumpulkan dan selanjutnya disetor ke bank sampah. Bank sampah yang dikelola Pemerintah Desa Sidorejo ini, berhasil menghasilkan uang. Dari hasil penjualan sampah itulah, warga kemudian menyisihkan sebagian uangnya untuk bayar iuran JKN.

Menurut Kepala Desa Sidorejo, Nugroho, kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Desa Sidorejo Kecamatan Lamongan bersama warganya. Program ini juga bagian dari terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lamongan. Tujuannya, untuk menuntaskan target capaian 100 persen Universal Health Coverage (UHC) atau sistem dimana warga bisa menjangkau layanan kesehatan pada akhir tahun 2018.”Programnya lewat Bank Sampah,” ujarnya pada Tempo Jumat, 4 Mei 2018.

Data di Desa Sidorejo menyebutkan, jumlah penduduknya sebanyak 2601 jiwa dimana ada 1714 jiwa di antaranya sudah terdaftar di program JKN terhitung dari 2017 hingga bulan April 2018 ini. Sisa sebanyak 887 jiwa, ada sebanyak 148 jiwa akan didaftarkan JKN lewat bantuan Dinas Sosial, dan masih ada 739 jiwa yang akan didaftarkan secara mandiri. Biayanya berasal dari bank sampah yang dikelola Ibu-ibu Desa Sidorejo.”Jadi, nanti diharapkan seluruh warga kami bisa memegang kartu JKN,” imbuhnya Nugroho.

Juru Bicara Pemerintah Lamongan Agus Hendrawan menyebutkan, bank sampah untuk premi JKN ini akan diperluas hingga ke desa-desa. Saat ini terdapat 900 unit bank sampah di Lamongan dan ditargetkan bisa menjadi 1.000 unit di akhir tahun 2018 ini.

Secara teknis, setiap kali warga mengirimkan sampahnya ke bank sampah, hasil perolehannya akan diautodebet untuk pembayaran iuran premi JKN. ”Ya, akan diperluas program ini,” ujarnya dalam release yang diterima Tempo, Jumat, 4 Mei 2018. Dia menyebut Bupati Lamongan Fadeli dan Sekretaris Kabupaten Yurohnur Effendi, untuk meningkatkan dan memperluas bank sampah ini.

Contohnya di Kecamatan Lamongan, baru 73,75 persen dari penduduk Kecamatan Lamongan sebanyak 67.552 jiwa yang terkover JKN. Sedangkan sisanya sebanyak 17.734 jiwa atau 26,25 persen belum. Diharapkan nanti akan bisa terkover deprogram tersebut. Program pencanangan UHC, saat ini dari total penduduk Kabupaten Lamongan, yaitu 1.354.119 jiwa, sebanyak 61,48 persen sudah tercover JKN, atau 825.989 jiwa. Pemerintah Lamongan sudah mencanangkan 100 persen UHC di akhir tahun 2018 ikut program ini.

Berita Tekait

Policy Paper